Proyek Belum Dikerjakan, Fee Sudah Diberikan

Proyek Belum Dikerjakan, Fee Sudah Diberikan

SUMEKS CO PALEMBANG Suhandy terdakwa kasus dugaan korupsi penyuap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Muba tahun 2021 dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang Dengan menggunakan batik putih terdakwa Suhandy dihadirkan langsung oleh tim jaksa KPK dalam agenda mendengarkan keterangan terdakwa secara langsung di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH Kamis 10 2 Di hadapan majelis hakim Suhandy selaku kontraktor PT Selaras Simpati Nusantara sebagai pemenang lelang empat paket proyek di Kabupaten Muba Terdakwa Suhandy mengungkapkan sebelum proyek itu dikerjakan pada 2021 tahun 2020 telah mendepositokan terlebih dahulu jatah fee senilai sepuluh persen dari nilai empat proyek yang nilai keseluruhan Rp20 miliar lebih Di tahun 2020 jatah sepuluh persen itu diberikan hanya khusus untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex yakni senilai Rp2 miliar ungkap Suhandy Dilanjutkannya di tahun 2021 barulah dibagikan fee lagi kepada yang lainnya yakni untuk Kepala Dinas PUPR Herman Mayori Kabid Dinas PUPR Eddi Umari tim PPTK serta ULP yang ditotal keseluruhan menerima uang Rp2 miliar lebih Dalam persidangan juga terungkap terdakwa Suhandy juga mengatakan pada tahun 2021 telah mendepositkan sejumlah uang terlebih dahulu untuk proyek yang akan dikerjakan pada tahun 2022 Semua ketentuan untuk mendepositkan sejumlah uang itu atas perintah dari pihak Dinas PUPR kala itu pak hakim ujarnya Disinggung majelis hakim terkait apakah ada keuntungan perusahaan milik terdakwa dari empat paket proyek yang dimenangkan Suhandy menjawab ada keuntungan namun hanya sedikit Keuntungan yang saya dapatkan tiap proyek hanya berkisar tiga hingga empat persen saja sebutnya Hingga saat ini persidangan masih terus berlangsung dengan berbagai pertanyaan dari majelis hakim JPU KPK RI serta penasihat hukum terdakwa secara bergantian fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: