Rangkul Semua Pihak, Bangun Desa
Jangan Asal Pecat Perangkat Desa BANYUASIN Bupati Banyuasin H Askolani SH MH meminta kepada kepala desa kades terpilih untuk tidak asal pecat perangkat desa Saya tidak ada kepala desa yang pecat perangkat desa sembarangan kata usai ditemui pelantikan 14 kepala desa dari kecamatan Makarti Jaya Banyuasin II Selat penuguan dan Pulau Rimau di halaman kantor camat Makarti Jaya Jumat 11 2 Karena Askolani tidak ingin ada kegaduhan di desa tersebut sehingga dapat menganggu roda pemerintahan desa Saya tidak ingin ada kegaduhan tegasnya Akan tetapi Askolani menerangkan bukan berarti kepala desa tidak dapat memecat perangkat desa bersangkutan Oleh karena itu perangkat desa harus tahu diri karena ada perangkat desa yang tidak mendukung tidak menjalankan tugas Tapi mencari kesalahan kades ungkapnya Jika ditemukan adanya hal seperti itu Askolani memperbolehkan memecat perangkat desa tersebut Saya tanggungjawab pecat kalau ada seperti itu terangnya Lebih lanjut Askolani menegaskan agar kepala desa jalin kerjasama antara masyarakat di desa agar pembangunan di desa terwujud Ajaklah rangkul seluruh elemen masyarakat BPD juga jangan di tinggalkan harus kompak bila ingin mewujudkan pembangunan desa ucapnya Syarif Camat Makarti Jaya mengatakan akan mendukung program pemkab Banyuasin bersama kepala desa terpilih sehingga mewujudkan Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera Kita kolaborasi katanya Roni Utama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Banyuasin mengatakan tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa itu sudah diatur dalam permendagri 67 tahun 2017 Kemudian perbub 206 tahun 2020 tentang pemerintahan desa ucapnya Dalam aturan itu Perangkat Desa berhenti karena alasan meninggal dunia permintaan sendiri dan diberhentikan karena usia telah genap 60 enam puluh tahun Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Kemudian berhalangan tetap tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa Sebelumnya Bupati Banyuasin H Askolani didampingi oleh Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono melaksanakan sholat jumat berjamaah di Masjid Agung Nurul Hijroh Kelurahan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Jumat 11 2 Setelah melakukan ibadah sholat jumat dalam kesempatan ini juga Bupati dan Wakil memberikan bantuan kepada anak yatim pengurus masjid dan jamaah yang datang saat sholat jumat di masjid tersebut qda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: