Jerat Akhmad Najib, JPU Siap Hadirkan Puluhan Saksi

Jerat Akhmad Najib, JPU Siap Hadirkan Puluhan Saksi

SUMEKS CO PALEMBANG Usai ditolaknya eksepsi atau keberatan Akhmad Najib cs dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya majelis hakim memerintahkan agar penuntut umum Kejati Sumsel segera memanggil saksi saksi dalam pembuktian perkara sidang yang digelar pada Senin pekan depan 21 2 Menanggapi hal tersebut Naimullah SH MH Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel akan memanggil total 40 an orang di persidangan secara bergantian sebagaimana BAP dari tim penyidik Kejati Sumsel Namun jumlah itu tentatif artinya jumlah saksi tersebut dipanggil secara bergantian dan sesuai dengan kebutuhan persidangan kata Naimullah diwawancarai awak media usai sidang putusan sela Senin 14 2 Dia membeberkan untuk persidangan yang akan digelar Senin pekan depan tahap pertama akan memanggil sebanyak lima hingga tujuh orang saksi saja terlebih dahulu untuk diambil keterangan terkait perkara ini Kita usahakan ada lima hingga tujuh saksi dahulu hadir dipersidangan minggu depan ungkap Kasi Penuntutan Kejati Sumsel ini kepada awak media Namun di hadapan awak media ia belum mau menyebutkan saat ditanya oleh awak media mengenai siapa saja saksi saksi yang dipanggil nantinya Untuk nama namanya nanti saja lihat nanti pas di persidangan ya tukasnya Sebelumnya lima majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH dengan tegas menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tiga terdakwa yakni Ahmad Najib Laonma PL Tobing serta Loka Sangganegara Majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa melalui penasihat hukum masing masing adalah sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan Selain itu majelis hakim juga menganggap dakwaan JPU terhadap para terdakwa telah sesuai dengan syarat formil dan materil berdasarkan Pasal 143 KUHP sehingga eksepsi yang disampaikan perlu dikesampingkan fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: