Angkutan Batubara Kembali Melintas, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan

Angkutan Batubara Kembali Melintas, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan

nbsp SUMEKS CO PALI Angkutan Batubara kembali beroperasi melintasi sejumlah desa di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI Saya akan komitmen apabila dengan berjalannya angkutan batubara menimbulkan banyak masalah maka saya tidak akan tinggal diam Batubara juga telah diakui negara sebagai pendukung kebutuhan perusahaan atau industri strategis nasional kata Pj Sekda PALI Kartika Yanti saat rapat koordinasi Selasa 15 2 Rapat dihadiri perwakilan PT Energate Prima Indonesia EPI Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Dishub Kabupaten PALI Polres serta para asisten juga Camat Talang Ubi dan sejumlah kepala desa Sekda berpesan agar perusahaan menjaga kepercayaan yang telah diberikan Dimana PT EPI harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang dilalui Kepada masyarakat silahkan awasi apabila ada yang menyalahi atau melakukan pelanggaran maka silahkan laporkan ke Dishub Kita juga akan melakukan evaluasi apabila menimbulkan masalah atau keresahan ditengah masyarakat tegasnya Sementara itu Kepala Dishub Sumsel Ari menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah mengeluarkan izin hanya saja sifatnya sementara dengan jam operasional dari pukul 18 00 WIB hingga pukul 05 00 pagi Yang diperbolehkan melintas adalah armada kecil setiap angkutan diberikan stiker scan barcode Jalan umum yang dilintasi sepanjang 23 8 KM terdiri dari jalan provinsi sepanjang 10 1 KM dan 13 7 KM jalan Kabupaten PALI jelasnya Namun akan tetap mengutamakan aktivitas masyarakat dan pengemudi menjaga ketertiban dalam berlalulintas dan kepada pihak perusahaan agar bisa menjaga hubungan dengan masyarakat Armada yang diperbolehkah adalah kendaraan berplat BG dan pajak hidup serta KIR juga hidup Tidak boleh konvoi lebih dari tiga mobil agar aktivitas lancar Surat surat kendaraan hidup juga mobil angbara harus berplat Sumsel jelasnya Ditempat sama Plt Kepala Dishub PALI Slamet Suhartopo menyebutkan bahwa ada beberapa desa yang dilalui angkuran batubara Tambangnya berada di wilayah Desa Talang Bulang kecamatan Talang Ubi melintasi Desa Simpang Tais Simpang Raja kelurahan Handayani Mulya Jerambah Besi desa Karta Dewa Desa Sinar Dewa dan Desa Panta Dewa Semuanya wilayah Kecamatan Talang Ubi kata Kadishub PALI Terpisah General Manajer PT EPI Puput Utomo menyatakan pihaknya siap mengikuti prosedur sesuai aturan dalam operasional angkutan batubara dari tambang menuju pelabuhan yang ada di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Terkait konvoi maksimal tiga mobil saya akan berusaha koordinasi dengan pihak transportir agar lebih tertib Dan dalam mengurangi polusi debu kami akan melakukan penyiraman rutin ujar Puput didampingi Manajer PT EPI Jabat ebi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: