Dua Koruptor Pembangunan Jalan Divonis 2 Tahun Penjara

Dua Koruptor Pembangunan Jalan Divonis 2 Tahun Penjara

SUMEKS CO PALEMBANG Terbukti secara bersama sama memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara sebesar Rp771 juta dua terdakwa korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai Simpang Kilip Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019 bernama Samsul Bahri dan Zainal Abidin diganjar hukuman dua tahun penjara Adapun pertimbangan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH dalam sidang yang digelar Rabu 16 2 mengatakan bahwa terdakwa Samsul Bahri selaku PPK Dinas PUPR Ogan Ilir dan Zainal Abidin kuasa kontraktor PT Fizufu terbukti melanggar Pasal 3 ayat Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tipikor Bahwa peran terdakwa Samsul Bahri dalam perkara ini tidak melakukan pengecekan evaluasi fisik hanya menerima laporan kerja dari terdakwa Zainal Abidin Sementara peran terdakwa Zainal Abidin meniru tanda tangan Firmansah SE direktur PT Fizufu sebagai pelaksana kegiatan proyek tersebut ujar Mangapul dalam pertimbangan putusannya Selain itu para terdakwa dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan itu juga terungkap adanya sejumlah pengurangan volume pengerjaan peningkatan jalan diantaranya pengurangan dimensi jalan sebagaimana kontraknya terpasang 1 500 m Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim audit di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan kontrak kerja kata Mangapul Selain pidana penjara majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing masing sebesar Rp50 juta dengan subsider untuk terdakwa Samsul Bahri tiga bulan kurungan sementara untuk terdakwa Zainal Abidin lima bulan kurungan Khusus untuk terdakwa Zainal Abidin hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mengganti uang kerugian negara senilai Rp46 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara tambahan selama sepuluh bulan penjara Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa diketahui sama conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Ogan Ilir yang menuntut agar para terdakwa dipidana masing masing selama dua tahun penjara Atas vonis yang dijatuhkan tersebut para terdakwa yang dihadirkan secar virtual dan didampingi oleh penasihat hukumnya diberikan waktu satu Minggu untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut hal yang sama juga diberikan kepada JPU Kejari Ogan Ilir Diwawancarai usai sidang Arillo Budiman SH didampingi Hafidz Al Hakim penasihat hukum terdakwa secara singkat mengatakan tetap menghormati keputusan hakim dan upaya selanjutnya masih akan berkoordinasi dahulu dengan para terdakwa apakah menerima atau banding Masih ada tujuh hari ke depan untuk kita menentukan sikap maka dari itu kami akan berkoordinasi dahulu dengan klien dan keluarga kata Arillo Hal senada juga dikatakan tim JPU Kejari Ogan Ilir Carlo mengatakan akan melaporkan dahulu hasil putusan ini kepada atasan Diketahui dalam dakwaan JPU kasus dugaan korupsi pengurangan volume jalan Rantau Alai SP Kilip sebagaimana auditnya terdapat kerugaian negara sebesar Rp4 9 miliar Proyek tersebut seharusnya dikerjakan sepanjang 850 meter namun pada kenyataannya yang dikerjakan hanya sepanjang 450 meter saja Serta menggunakan besi yang tidak sesuai dengan perjanjian di kontrak kerja fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: