Kasus Investasi Bodong Binomo, Besok Bareskrim Bakal Periksa Indra Kenz

Kasus Investasi Bodong Binomo, Besok Bareskrim Bakal Periksa Indra Kenz

SUMEKS CO JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Indra Kenz IK influencer yang bertindak sebagai affiliator Aplikasi Binary Option Binomo terkait laporan penipuan investasi bodong Jumat 18 Februari 2022 Terhadap saudara IK akan dimintai keterangan pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 pukul 10 00 WIB kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta Kamis 17 Februari 2022 Ramadhan menjelaskan penyelidikan kasus penipuan investasi bodong berkedok aplikasi binary option Binomo telah memeriksa 15 orang saksi terdiri atas sembilan saksi korban tiga saksi umum dan tiga saksi ahli Saksi ahli terdiri atas ahli ITE Bappepti dan Satgas Waspada Investasi katanya Sementara itu pihak Indra Kenz mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri karena alasan kesehatan Kuasa hukum Indra Kenz Wardaniman Larosa mengatakan kliennya sedang menjalani pengobatan di luar negeri Pengobatan itu sudah dijadwalkan terlebih dahulu sebelum adanya jadwal pemeriksaan dari Bareskrim Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan akan tetap memeriksa Indra Kenz sesuai jadwal Sesuai jadwal 18 Februari kata Whisnu Apabila Indra Kenz tidak hadir Whisnu menyebutkan penyidik bekerja sesuai KUHAP Apabila panggilan pertama tidak dipenuhi maka akan dilayangkan pemanggilan kedua Sesuai KUHAP panggilan sekali enggak datang 2 kali enggak datang 3 kali dibawa kata Whisnu Diberitakan sebelumnya sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Saat ini penyelidikan telah berjalan Sebanyak sembilan korban telah dimintai keterangan Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 8 miliar Dengan rincian delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp540 juta LN kerugian Rp51 juta RSS kerugian Rp60 juta FNS kerugian Rp500 juta FA kerugian Rp1 1 miliar EK kerugian Rp1 3 miliar AA kerugian Rp3 juta dan RHH kerugian Rp300 juta Dalam pemeriksaan para korban diperoleh keterangan bahwa aplikasi atau website Binomo yang menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban Modus yang digunakan beragam salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor Indra Kenz dan kawan kawan melalui media sosial chanel YouTube Instagram dan Telegram Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo Binary option bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss Sebagaimana diketahui Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Kementerian Perdagangan Kemendag Total ada 1 22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi PBK dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021 Fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: