Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Golkar Prihatin

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Golkar Prihatin

SUMEKS CO Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang juga kader Partai Golkar divonis hukuman kurungan penjara 3 5 tahun karena terbukti melakukan suap pada kasus korupsi Dana Alokasi Khusus DAK di Kabupaten Lampung Tengah Menanggapi hal tersebut Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya prihatin dengan vonis yang menimpa koleganya di partai berlogo beringin tersebut Ya tentu kita prihatin yak ujar Ace di Kompleks Parlemen Jakarta Kamis 17 2 Namun demikian Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini mengaku Partai Golkar enggan untuk mencampuri masalah hukum yang dihadapi oleh Azis Syamsuddin terkait vonis tersebut Kata dia adalah ranahnya Azis untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis itu Namun saya kira kita kembalikan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan banding atau tidak saya kira itu ranahnya beliau katanya Diberitakan sebelumnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 5 tahun penjara kepada Azis karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Selain hukuman 3 5 penjara Azis juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak menyelesaikan pidana pokok Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun Dalam kasus ini Azis dinyatakan terbukti melakukan suap senilai total Rp 3 6 miliar pada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain agar tidak terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus DAK di Kabupateb Lampung Tengah jpg jawapos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: