Kejari Palembang Tetapkan 2 Oknum ASN jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Palembang Tetapkan 2 Oknum ASN jadi Tersangka Dugaan Korupsi

SUMEKS CO PALEMBANG Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kejari Palembang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis PTSL tahun 2019 pada Badan Pertanahan Nasional BPN kota Palembang Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH melalui Kasi Intel Budi Mulia SH MH dalam rilisnya mengatakan dua tersangka tersebut yakni berinisial AZ dan JK Diduga kuat yang bersangkutan menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL di tahun 2019 sebut Budi dalam rilisnya Senin 21 2 malam Budi mengatakan peran masing masing tersangka yakni AZ kala itu menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik diluar proses peradilan Sedangkan peran untuk tersangka berinisial JK di tahun 2019 menjabat sebagai ketua tim satgas yuridis PTSL dan keduanya merupakan oknum ASN pada Dinas BPN Kota Palembang ungkapnya Dua tersangka tersebut lanjut dia telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran PTSL tahun 2019 Salah satunya adalah turut melibatkan notaris guna penerbitan akta pengoperan hak yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat hak milik urainya Lalu pada tahun 2019 juga diajukan untuk diproses sebagai peserta PTSL oleh Lurah namun pengajuan tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikat hak milik Selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan mulai tanggal 21 Februari 2022 hingga 12 Maret 2022 jelasnya Budi menambahkan bahwa pendaftaran PTSL tahun 2019 adalah salah satu program yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo di samping itu proses penanganan perkara ini juga sangat sejalan dengan instruksi Jaksa Agung khususnya terkait mafia tanah Atas perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Fdl nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: