Aniaya WNA, Pekerja Lokal Masuk Bui

Aniaya WNA, Pekerja Lokal Masuk Bui

MUARA ENIM Fijri Saputra 28 warga Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim diamankan polisi seusai menganiaya pekerja warga negara asing WNA asal China yang bekerja di proyek PLTU Sumsel 1 Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kejadian penganiayaan WNA itu terjadi di areal kontruksi bangunan PLTU Sumsel 1 Rabu 16 2 pukul 10 30 WIB Akibatnya Wang Yanhui 44 mengalami luka lebam di muka lengan kanan dan bahu setelah dipukul pelaku dengan menggunakan skop dan tengan kosong Korban pun berobat ke Puskesmas Tebat Agung dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH mengatakan awal penganiayaan itu terjadi bermula ketika korban bertemu dengan pelaku di areal kontruksi PLTU Sumsel 1 Lalu korban menegur pelaku dikarenakan pelaku tidak menggunakan helm standar proyek yang tidak benar Merasa tidak senang ditegur Lalu pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan meninju ke arah muka korban berulang kali lalu para pekerja yang ada di sekitar langsung melerai kata Sofiyan Senin 21 2 Setelah dilerai korban pun mengeluarkan handphone dan mencoba menghubungi seseorang Melihat korban yang hendak menelpon pelaku langsung mengambil skop bangunan yang ada di TKP Kemudian dipukulkan berulang kali ke arah kepala korban namun saat itu korban menangkis dengan tangannya sehingga tangan korban mengalami luka lebam hingga bahu atas kiri dan kanan akibat pukulan skop secara berulang kali Setelah menerima laporan korban kata dia Team Tarantula dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sarkati SH dan anggota berangkat ke PLTU Sumsel 1 untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku Pelaku diamankan masih berada di areal PLTU Sumsel 1 Setelah berhasil mengamankan langsung dibawa ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya katanya Selain mengamankan pelaku lanjutnya turut diamankan juga barang bukti berupa 1 buah helm kerja dan satu buah skop bangunan yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jelasnya Sementara itu pelaku saat diintorgasi mengakaui perbuatannya Dirinya nekat melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal dengan korban Nyesal aku pak Aku mukul korban karena kesal hanya kesahalan salah cara memakai helm saat kerja katanya ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: