Imigrasi Kecolongan, WNA China Bekerja di Banyuasin

Imigrasi Kecolongan, WNA China Bekerja di Banyuasin

SUMEKS CO PALEMBANG Tim Pengawasan Orang Asing Timpora Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang warga negara asing WNA asal China Warga China yang berinisial LJ itu Kamis 24 2 sekitar pukul 10 00 WIB sudah diterbangkan ke Bandara Soekarno Hatta dari SMB II Palembang WNA ini menggunakan izin tinggal kunjungan namun ternyata melakukan pekerjaan di Banyuasin sejak bulan Februari 2021 ujar Mohammad Ridwan Kepala Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang kepada awak media Kamis 24 2 siang LJ diamankan saat berada di Banyuasin Sumsel Rabu 23 2 sekitar pukul 16 00 WIB WNA ini telah bekerja dan tinggal di Mess PT KIM Kabupaten Banyuasin Sumsel Dia menuturkan bahwa awalnya LJ ini datang dengan status kunjungan dengan sponsor berbeda WNA ini tidak melaporkan kalau beralih sponsor ke PT KIM sehingga kita langsung terpaksa dideportasi dan masuk daftar cekal ungkap Mohammad Ridwan Atas hal tersebut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal kepada yang bersangkutan setelah LJ membayar denda Rp1 juta Atas ulahnya juga melanggar UU Keimigrasian No 6 tahun 2011 pasal 71 huruf a Jo pasal 116 ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap LJ tersebut yang berjenis kelamin laki laki dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: