Ajukan Eksepsi, ini Dalil Penasihat Hukum Reza Ghasarma

Ajukan Eksepsi, ini Dalil Penasihat Hukum Reza Ghasarma

SUMEKS CO PALEMBANG Sidang kasus dugaan tindak pidana asusila oleh terdakwa oknum dosen Unsri bernama Reza Ghasarma kembali bergulir di persidangan Pengadilan Negeri PN Palembang dengan agenda pembacaan keberatan atas dakwaan penuntut umum eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa Eksepsi dibacakan langsung oleh penasihat hukum terdakwa Kadroten Kaderisman SH di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Fatimah SH MH dalam persidangan yang digelar tertutup untuk umum Kamis 24 2 Usai sidang pembacaan eksepsi Kodroten Kaderisman diwawancarai awak media menjelaskan ada tiga poin keberatan yang disampaikan dalam agenda persidangan kali ini Tiga poin itu tersebut antara lain pertama masa pelaporan yang dibuat oleh korban kami menilai sudah melewati batas waktu sebagaimana ketentuan dalam pasal 74 KUHP ungkap Kodroten Kaderisman Dijelaskannya bahwa berdasarkan peraturan pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu sudah mengetahui adanya kejahatan bila bertempat di Indonesia Lalu kedua lanjutnya Reza Ghasarma dan tim kuasa hukumnya menilai Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang menangani kasus ini melainkan Pengadilan Negeri Lahat Sebab saat chat mesum itu terjadi atau sekira bulan Mei 2021 terdakwa Reza Ghasarma kala itu sedang berada di wilayah Lahat jadi seharusnya masuk dalam wilayah hukum PN Lahat ujarnya Untuk poin ketiga Kodroten menilai terhadap pasal yang menjerat terdakwa yakni dalam Jo Pasal 35 yang didakwakan kepada terdakwa Reza Gharasma adalah bersifat Oobscure libels alias tidak cermat tidak jelas dan tidak tepat Pasal tersebut cenderung mengarah pada peragaan atau kontak fisik langsung dengan korban sementara faktanya itu hanya berbentuk pesan saja jelasnya Untuk diketahui Reza Ghasarma didakwa dengan Pasal 9 Jo 35 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi dan junto juga pasal 65 KUHP pasal tunggal fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: