PPK Proyek Turap RS Kusta Nyatakan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara

PPK Proyek Turap RS Kusta Nyatakan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara

nbsp SUMEKS CO PALEMBANG Rusman terdakwa korupsi pembangunan turap RS Kusta DR Arivai Abdullah Banyuasin mengajukan banding atas vonis pidana 3 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Palembang Setelah diberikan waktu tujuh hari maka Kami selaku penasihat hukum terdakwa Rusman telah bersepakat untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim beberapa waktu lalu kata Arief Budiman SH tim penasehat hukum terdakwa Rusman dikonfirmasi Minggu 27 2 Baca Juga Lanjutan Sidang Korupsi Turap RS Kusta Saksi Mengaku Terima Uang dalam Amplop Pembangunan Turap RS Kusta Makan Korban Pernyataan banding tersebut sebagaimana telah tertuang dalam akta pernyataan banding yang ia terima dengan nomor 07 Akta Pidsus TPK 2022 PN Palembang Arief membeberkan ada dua poin yang menjadi bahan dalam pengajuan banding tersebut Yakni vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta hukum diantaranya terkait uang senilai Rp 2 juta sebagai uang pengganti kerugian negara Yang nyatanya menurut kami uang senilai Rp 2 juta itu tidak terbukti sama sekali dipersidangan saat pembuktian perkara kata Arief Kedua lanjutnya adalah terkait dengan adanya adendum atau tambahan waktu pengerjaan proyek turap yang disangkakan kepada terdakwa Rusman selaku PPK yang dianggap menyalahi aturan peraturan perundang undangan Menurutnya sebagaiman terbukti dipersidangan adanya adendum itu telah melalui proses persetujuan oleh Kuasa Pengguna Anggaran KPA dan itu sudah atas saran dari Dirjen Jadi bukan terdakwa sebagai PPK yang membuat sendiri adendum itu karena memang habis waktu dan kalaupun dilanjutkan dengan tambahan waktu proyek tersebut tetap tidak akan bisa terselesaikan ujarnya Dua poin itulah yang nantinya akan menjadi acuan pengajuan banding terhadap kliennya tersebut dan berharap majelis hakim tingkat banding dapat menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Rusman Sebelumnya majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar Jumat 18 2 lalu dalam pertimbangan putusan pidana menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusman karena dianggap telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tipikor Selain menjatuhkan pidana 3 tahun kepada terdakwa Rusman majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan wajib mengganti kerugian negara senilai Rp 2 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan Sementara untuk penasihat hukum terdakwa lainnya Junaidi selaku pihak pelaksana proyek dari PT Falcon yang dihukum 4 tahun penjara Sumeks co masih mencoba mengubungi namun belum merespon Dalam dakwaan singkat penuntut umum kronologi perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek oleh tersangka Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga Namun nyatanya pembangunan turap yang seyogyanya berfungsi untuk menahan penurunan tanah dari debit air dipinggir sungai hingga saat ini belum diselesaikan Fdl nbsp nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: