Berkas Rampung, Tersangka KMK Diserahkan

Berkas Rampung, Tersangka KMK Diserahkan

SUMEKS CO PALEMBANG Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kejati Sumatera Selatan rampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Pembangunan Daerah Provinsi Sumsel yang menjerat dua tersangka yakni berinisial AH dan AWW Bahkan pada Selasa 1 3 kemarin tim penyidik telah melakukan tahap II dengan menyerahkan dua tersangka tersebut berikut barang bukti kepada

Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH dikonfirmasi Rabu 2 3 membenarkan bahwa telah dilaksanakan tahap II terhadap perkara yang merugikan keuangan negara terutama kas daerah senilai Rp13 miliar Pelaksanaan tahap II penyerahan berkas berikut dua tersangka sudah dilakukan di Kejati Sumsel pada Selasa kemarin secara visual ujar Radyan

Dengan telah dilakukan tahap II lanjut Radyan langkah selanjutnya yakni JPU akan menyusun surat dakwaan yang kemudian berkas perkara kedua tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan Lebih jauh dikatakannya dengan telah tahap II kedua tersangka maka tidak ada lagi pemeriksaan saksi ditahap penyidikan selanjutnya Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pungkasnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: