Sidang Lanjutan Sarimuda, Saksi Korban Sebut SHM sudah Dijaminkan

Sidang Lanjutan Sarimuda, Saksi Korban Sebut SHM sudah Dijaminkan

PALEMBANG Sidang lanjutan kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan lahan yang menjerat dua terdakwa Sarimuda dan Margono Mangkunegoro digelar kembali di Pengadilan Negeri klas 1A khusus Palembang pada Rabu 2 3 2022 Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi korban Setiawan dan Franciscus yang di hadirkan secara langsung di dalam persidangan Berlangsungnya sidang diketuai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Yoserizal SH MH M Edi Siswanto SH selalu kuasa hukum Margono Mangkunegoro mengatakan dalam persidangan terungkap bahwa saksi saksi korban tersebut terkait dengan tanah yang dibeli tidak pernah melihat secara langsung Kedua saksi ini tidak pernah kelokasi tanah sampai dengan sekarang ini mereka dapat informasi terkait tanah itu dari para karyawannya jelas Edi di wawancarai usai sidang di gelar Begitupun terhadap tanah tersebut tidak bisa di kuasai setelah dibeli lanjut Edi itu kedua saksi tidak mengalami hanya dapat laporan dari karyawannya bahwa ada masyarakat yang mengakui tanah tersebut Menurut informasi yang di peroleh saksi korban bahwa masyarakat yang mengakui tanah berdasarkan alas SPH bukan SHM Saksi korban menerangkan SHM tersebut sudah menjadi hak tanggungan tutupnya Untuk diketahui dalam dakwaan dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut bermula pada sekira bulan Oktober Desember 2019 lalu Bermula saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerjasama dengan saksi korban Setiawan berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batubara Bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26 2 miliar ada satu persil tanah dengan SHM No 00035 Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24 887 m2 tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan Namun uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26 9 miliar Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan penuntut umum dijerat dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara Tj

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: