Rampungkan Berkas, 15 Anggota DPRD Siap Dilimpahkan

Rampungkan Berkas, 15 Anggota DPRD Siap Dilimpahkan

SUMEKS CO PALEMBANG Hingga saat ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI masih terus melakukan serangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muara Enim untuk pemeriksaan 15 tersangka anggota DPRD setempat Jaksa KPK M Asri Irawan SH MH saat dikonfirmasi Kamis 3 2 menyebutkan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik yakni dengan meneliti beberapa dokumen serta masih memanggil sejumlah nama untuk diambil keterangan terkait perkara ini Diungkapkannya terakhir penyidik masih tetap memanggil sejumlah nama nama sebagai saksi guna menuntaskan berkas perkara untuk ke lima belas tersangka Kalau kita menyebutnya itu masih dalam tahap pra penuntutan ungkap pria yang akrab disapa Asri dikonfirmasi Kamis 3 2 Dia memperkirakan tahapan selanjutnya usai proses penyidikan terhadap perkara untuk 15 tersangka anggota serta mantan anggota DPRD Muara Enim ini dalam waktu dekat akan segera dirampungkan Jika penyidikan sudah dinyatakan rampung maka selanjutnya dilakukan tahap II yakni penyerahan para tersangka berikut barang bukti kepada penuntut umum jelasnya Ditambahkannya jika sudah tahap II dan dinyatakan lengkap maka selanjutnya oleh penuntut umum membuat berkas dakwaan untuk para tersangka sebelum akhirnya akan dilimpahkan ke Pengadilan dalam perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Palembang Untuk para tersangka sendiri saat ini masih dilakukan penahanan di rutan KPK Jakarta kita masih menunggu petunjuk pimpinan apakah nanti akan dilimpahkan ke Palembang berbarengan dengan pelimpahan berkas atau tidak tukasnya Diberitakan sebelumnya KPK resmi menetapkan 15 orang tersangka anggota DPRD Muara Enim dalam lanjutan perkara dugaan penerima suap 16 paket proyek menggunakan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 Ke 15 tersangka tersebut yakni Daraini Eksa Hariawan Elison Faizal Anwar Hendly Irul Misran Tjik Melan Umam Pajri Willian Husin Agus Firmansyah Ahmad Fauzi Mardalena Samudera Kelana serta Verra Erika Jauh sebelumnya KPK juga telah menetapkan anggota DPRD sebagai tersangka lainnya yakni Indra Gani BS Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kusuma Marsito Mardiansyah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim itu saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang Sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp2 6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 JPU KPK pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing masing menerima Rp200 juta hingga Rp400 jutaan fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: