Aset Indra Kenz Bakal Disita Senin Depan

Aset Indra Kenz Bakal Disita Senin Depan

SUMEKS CO Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri mengantongi daftar aset Indra Kesuma alias Indra Kenz tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo Kendaraan dan bangunan milik crazy rich asal medan ini segera disita Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan penyitaan terhadap aset tersebut akan dilakukan setelah ada ketetapan dari pihak terkait seperti pengadilan Badan Pertanahan dan Korlantas Polri Akan disita segera kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta Jumat 4 Maret 2022 Adapun aset aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik di antaranya dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012 Sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang satu unit rumah di Medan senilai kurang lebih Rp1 7 miliar serta satu unit lainnya di wilayah Tangerang Penyidik juga menemukan satu apartemen milik Indra Kenz di Medan Serta empat buah rekening masing masing atas nama Indra Kenz juga telah diblokir Ada apartemen di medan empat rekening atas nama Indra Kesuma dan rekening Jenius juga atas nama Indra Kesuma kata Whisnu Menurutnya penyitaan sesegara mungkin dilakukan setelah mendapatkan surat penetapan dari pihak terkait seperti pengadilan maupun BPN Kemungkinan Senin 7 3 ke Medan untuk menyita semua Saat ini meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat katanya Whisnu menambah penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK untuk menelusuri aset lainnya Penyidik menelusuri sebanyak banyak aset yang dimiliki Indra Kenz baik yang disamarkan kepada pihak lain maupun kepada orang terdekatnya Langkah ini guna memulihkan kerugian para korban Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Bareskrim Polri mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional BPN PPATK dan Korlantas Polri serta pengadilan untuk menyita aset Indra Kenz Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN kemudian PPATK dan Korlantas serta pengadilan guna persetujuan penyitaan ujar Gatot Dalam perkara ini Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE Lalu ia juga dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara ant fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: