KPAI Apresiasi Penetapan Tersangka AKBP M
SUMEKS CO MAKASSAR Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan AKBP M sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbudakan seksual terhadap korban IS 13 Korban IS sendiri berstatus sebagai pelajar SMP asal Gowa yang dipekerjakan AKBP M secara tidak tetap dengan gaji yang tak menentu Kejadian dugaan perbudakan seksual itu berlangsung di salah satu rumah mantan pejabat Polda Sulsel itu di Gowa Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh JPNN com AKBP M pernah bertemu mediator keluarga korban pada Senin 28 Februari 2022 Dalam video pertemuan AKBP M mengenakan kaus hitam dan memakai masker sedangkan sang mediator berkemeja kotak kotak Mereka bertemu di sebuah warung kopi alias warkop di Kota Makassar Sulsel Saat pertemuan itu eks kepala Sub Direktorat Polisi Air Polda Sulsel tersebut membeberkan beberapa fakta terkait rumah dan keluarganya Kepada sang mediator M mengaku mengenal dekat orang tua serta kakak perempuan korban AKBP M juga mengakui rumahnya di Gowa itu kosong Dia hanya sesekali berkunjung ke sana Saya katakan tidak tinggal di rumah itu Saya kenal mamanya dan kakak perempuannya atas nama AM kata AKBP M dalam video dokumentasi mediator Sementara itu sang mediator yang enggan disebutkan namanya mengaku teman dari kakak kandung korban Saya berteman dengan kakak kandung korban Pertemuan itu berlangsung 28 Februari lalu kata pria tersebut Namun dia enggan memerinci lebih jauh hasil pertemuannya dengan AKBP M yang setelah pertemuan diproses oleh Propam Polda Sulsel Oknum perwira menengah Polri itu kini telah berstatus tersangka perbudakan seksual terhadap IS Sudah ditetapkan tersangka pada hari ini kata Direskrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho Jumat 4 3 sore Penetapan tersangka terhadap AKBP M dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan Selanjutnya pada Jumat sore sekitar pukul 16 00 WITA penyidik melakukan gelar perkara Dalam tahapan itu semua penyidik sepakat bahwa AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan terhadap korban Dalam gelar perkara perbuatan yang bersangkutan sudah memenuhi hingga sepakat statusnya dinaikkan menjadi tersangka ujar Onny Terpisah Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI Retno Listyarti merespons dugaan perbudakan seksual oleh AKBP M terhadap IS Dia mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengumpulkan bukti dan menetapkan AKBP M yang menjadi ABG budak seksual sebagai tersangka Jika penetapan tersangka atas dugaan perbudakan seksual berarti polisi sudah menemukan bukti bukti atau unsur unsur pidana atas suatu perbuatan perbudakan seksual terhadap anak di bawah umur kata Retno Retno menerangkan perbudakan seksual adalah tindakan ketika seseorang melakukan satu atau lebih tindakan kekerasan seksual seperti pemaksaan perkawinan pemaksaan kontrasepsi perkosaan eksploitasi seksual dan pemaksaan pelacuran Perbudakan seksual juga diikuti dengan tindakan mengambil kebebasan seseorang dan membatasi ruang gerak untuk menempatkan korban agar melayani kebutuhan seksual pelaku dalam jangka waktu tertentu Sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan perlindungan anak maka KPAI akan segera melakukan pengawas terhadap kasus ini seperti memastikan penggunaan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban adalah anak ucap Retno mcr29 mcr9 fat dom jpnn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: