Ini Alasan Penyebar Gosip Selingkuh Ajukan Kasasi

Ini Alasan Penyebar Gosip Selingkuh Ajukan Kasasi

SUMEKS CO PALEMBANG Terdakwa kasus pencemaran nama baik antar sesama rekan Aparatur Sipil Negara ASN bernama Septari Citra Mulanda melalui tim kuasa hukumnya kembali mengajukan upaya hukum Kasasi ke Pengadilan Negeri PN Palembang Senin 7 3 Pengajuan upaya hukum tingkat kasasi ke Mahkamah Agung tersebut dikarenakan sebelumnya upaya banding yang diajukannya dimentahkan oleh majelis hakim tingkat banding dengan amar putusan menguatkan putusan majelis hakim PN Palembang Sengaja kami ajukan upaya hukum terakhir yakni pengajuan memori kasasi karena menurut kami tidak ditemukan fakta persidangan subtansi dakwaan pencemaran nama baik yang dilakukan dimuka umum oleh klien kami ungkap Nasuka Abdul Jamal SH diwawancarai usai menyerahkan memori kasasi Menurutnya sangkaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kliennya dari mulut ke mulut dari satu orang ke orang lainnya yang pada akhirnya menjadi gosip yang kemudian diproses penegak hukum hingga dijadikan terdakwa di persidangan Adapun alasan lain pengajuan upaya kasasi menurut Nasuka dikarenakan kliennya masih mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum terkahir berupa kasasi untuk mencari keadilan Karena dalam penerapan hukum kami menilai tidak pas terhadap vonis yang dijatuhkan kepada klien kami tukasnya Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Septari Citra Mulanda dalam persidangan di PN Palembang beberapa waktu lalu diganjar majelis hakim PN Palembang diketuai Agnes Sinaga SH MH dengan pidana penjara selama 4 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 310 Ayat 1 KUHP Tak puas dengan putusan hakim PN Palembang tersebut terdakwa Septari Citra Mulanda melalui tim penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding Namun upaya hukum banding yang diajukan tidak sesuai harapan Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi diketuai Barmen Sinurat SH MH justru tidak bergeming dan tetap menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan amar menguatkan putusan PN Palembang fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: