Sarimuda Dituntut Rendah, Kuasa Hukum Pelapor Kecewa
SUMEKS CO PALEMBANG Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah atas nama terdakwa Sarimuda terancam pidana nyaris minimal oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel dengan menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 5 tahun penjara Sementara untuk terdakwa lainnya atas nama Margono Mangkunegoro dalam sidang yang digelar Jumat 11 3 diganjar oleh JPU dengan tuntutan pidana selama 3 5 tahun penjara Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Yoserizal SH MH jaksa Kejati Sumsel mengganjar kedua terdakwa karena telah terbukti bersalah tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Menurut JPU dalam hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Setiawan dan Fransiskus tidak dapat menguasai lahan seluas 26 hektar di Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26 miliar lebih Selain itu para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan ungkap JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati bacakan tuntutan pidana Menanggapi tuntutan tersebut Eddy Susilo SH kuasa hukum Margono mengatakan berdasarkan fakta persidangan kerugian materi tidak terungkap karna tidak ditemukan kerugian materi karena objek tanah ada dan bersertifikat resmi Jadi tidak ada alasan untuk dikatakan penipuan dalam perkara ini ungkapnya Ia juga mengatakan untuk jerat pidana tuntutan hukuman pihaknya tidak mempermasalahkan karena itu adalah hak dan kewenangan jaksa dan akan ditanggapi dalam pledoi yang akan disampaikan pada sidang Kamis pekan depan Terpisah Muhammad Yani Bahtera SH kuasa hukum pelapor mengaku sangat kecewa dengan rendahnya tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU Kejati Sumsel terhadap kedua terdakwa Menurutnya tuntutan jaksa tersebut tidak sejalan dengan program Presiden RI yang saat ini sedang giat giatnya memberantas mafia tanah Dengan tuntutan yang nyaris minimal tersebut maka barang tentu tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana mafia tanah jelasnya Ia berharap agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya karena kliennya selaku pelapor telah menderita kerugian Rp26 miliar dan itu bukan jumlah yang sedikit Untuk diketahui kerangka perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan JPU diketahui bermula pada sekira bulan Oktober Desember 2019 lalu Bermula saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26 2 miliar ada satu persil tanah dengan SHM No 00035 Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24 887 m2 tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan Namun uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26 9 miliar fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: