Keterangan Saksi Ahli Kasus Masjid Sriwijaya Mempertegas Keterlibatan Akhmad Najib Cs
SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang menghadirkan dua saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Dua ahli tersebut yakni Bambang ahli perhitungan keuangan daerah serta Feri Syukri ahli dalam bidang konstruksi bangunan dihadirkan langsung Selasa 15 3 atas perkara yang menjerat empat terdakwa Ahmad Najib Laonma PL Tobing Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH menerangkan Bambang sebagai ahli bidang perhitungan keuangan daerah sebagaimana keterangan di persidangan mengungkapkan adanya kerugian negara Ia menilai sebagaimana keahliannya dari proses perencanaan sampai pekerjaan fisik pembangunan ada kesalahan prosedur serta ada perbuatan melawan hukum kata Roy diwawancarai saat skorsing sidang Baca Juga Saksi Ahli Sebut Mukti Sulaiman tak Melanggar Administrasi Roy mengatakan pendapat Bambang sebagai ahli ini juga menjelaskan kerugian negara kalau diilustrasikan sebuah bangunan kalau tanahnya tidak clear and clean maka itu bisa disebut sebagai merencanakan pembangunan yang gagal Artinya itu bisa sebagai metode dalam menghitung kerugian yang dihitung sebagai total loss jelas Roy Dan jika berbicara soal perencanaan tentu dimulai dari proses anggaran sampai pekerjaan fisik itu dilakukan dinilai ahli untuk menghitung sebuah kerugian Untuk itu menurut Roy dari keterangan ahli Bambang tersebut dirinya menilai sangat mendukung dakwaan JPU serta memperjelas siapa pihak yang terlibat dalam proses itu termasuk diantaranya keterlibatan terdakwa Ahmad Najib dan tiga terdakwa lainnya Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: