Dua Pebisnis Sabu Dibekuk, Sudah Operasi Satu Tahun

Dua Pebisnis Sabu Dibekuk, Sudah Operasi Satu Tahun

nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Dua pengedar sabu Irhas Akbar 31 warga Desa Sukapindah Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir dan Muhtadun 51 warga Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing tertunduk lesu setelah diamankan Sat Resnarkoba Polres OKI Pelaku Muhtadun dan Irhas mengaku menyesal dan ingin bertobat Keduanya sudah satu tahun bisnis sabu Keduanya bakal dijerat Pasa 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara Baca Juga BNN OKI Ringkus Tiga Pelaku Narkotika Sepanjang 2021 Kasus Sabu OKI Terbesar Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Rahmad Aji Prabowo SH MSi mengungkapkan awalnya yang pertama kali di tangkap Irhas saat hendak melakukan transaksi di depan SPBU Desa Ulak Ketapang Kecamatan Teluk Gelam pada Rabu 16 3 pukul 20 30 WIB Anggota yang sudah mendapat informasi mengintai gerak gerik mencurigakan dari pelaku terangnya Jumat 18 3 Kemudian anggota yang dipimpin Ipda Joni Salbi SH menyisir tempat kejadian perkara TKP dan membekuk Irhas Dari dalam saku celana bagian depan ditemukan dua handpone dan dua bungkus plastik sabu di genggaman tangan kiri dan sebuah kotak rokok di saku celana depan sebelah kiri Didalam kotak ada sabu 10 54 gram Irhas mengatakan membeli sabu dari D warga Desa Kerinjing seharga Rp 7 8 juta baru dibayar Rp 2 juta sisanya akan dilunasi jika sabu sudah terjual semua Rencananya satu paket sabu kecil Rp1 juta akan kepada A dan dua bungkus sabu plastik sedang yang sudah dipanjar Rp 2 juta melalui rekening atas nama Rian Balia Abdullah kemudian akan dijual ke pelaku Muhtadun Dari hasil pengembangan anggota berhasil meringkus Muhtadun yang tengah berada di rumahnya Desa Muara Burnai II pukul 23 30 Wib Dari tangannya disita satu unit handpone yang digunakan untuk bertransaksi jelas AKP Rahmad uni nbsp nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: