Terlacak di Amerika, Polri Gandeng FBI untuk Tangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim

Terlacak di Amerika, Polri Gandeng FBI untuk Tangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim

JAKARTA FIN CO ID Polisi memburu Saifuddin Ibrahim Pendeta yang meminta Kementerian Agama Kemenag agar 300 ayat Al Quran dihapus Hasil penyelidikan diketahui Pendeta Saifuddin Ibrahim saat ini berada di Amerika Serikat Untuk menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation FBI Hal ini setelah Menko Polhukam Mahfud MD meminta polisi menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan polisi sudah mengetahui keberadaan pendeta Saifuddin Ibrahim BACA JUGA Bareskrim Dalami Video Viral Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Al Qur an Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di Amerika Serikat Polri dalam hal ini penyidik Bareskrim berkoordinasi dengan FBI Kementerian Luar Negeri dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham Koordinasi dilakukan dengan legal attache FBI Saat ini sedang on progress kata Dedi di Jakarta Jumat 18 3 2022 Seperti diberitakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al Quran dihapus Mahfud menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama Waduh itu bikin gaduh itu oleh sebab itu saya itu bikin banyak orang marah Oleh sebab itu saya minta kepolisian segera menyelidiki itu kata Mahfud Rabu 16 Maret 2022 Selain meminta polisi menangkapnya Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup BACA JUGA Pendeta Ini Minta Gus Yaqut Menghapus 300 Ayat Alquran Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat sambungnya Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat Sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1969 Saya ingatkan UU no 5 1969 yang diperbarui dari UU PNPS no 1 1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main main lebih dari 5 tahun hukumannya Yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya katanya Mahfud mengatakan ajaran pokok dalam Islam itu Al Qur an Ayatnya sebanyak 6 666 tidak boleh dikurangi Menurutnya mengurangi ayat Al Qur an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam 300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok ucapnya Mahfud menegaskan negara menjamin kebebasan berpendapat Tetapi yang tidak membuat gaduh apalagi berpendapat dengan melecehkan agama lain Bung Karno membuat PPNS No 1 65 yang mengancam siapa yang menodai agama jangan dihajar oleh masyarakat tetapi dibawa ke pengadilan Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berfikir ini orang siapa ini jangan itu bawa ke pengadilan tuturnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: