Rizky Billar Ungkap Awal Perkenalan dengan Tersangka Doni Salmanan
SUMEKS CO Rizky Billar berteman dengan tersangka kasus dugaan penipuan Doni Salmanan Karena pertemanan tersebut Billar Lestiani atau Lesti Kejora pun mengundang Doni untuk hadir ke acara pernikahan mereka Usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri aktor keturunan Padang itu sedikit menyinggung terkait awal perkenalannya dengan Doni Salmanan Rizky Billar mengaku bisa mengenalnya lantaran dikenalkan oleh salah satu sahabatnya Saya kenal DS dari salah satu teman Dia menawarkan yuk kita kenalan dulu sama DS untuk menambah relasi Saya juga tidak tanya tanya background dia seperti apa ujar Rizky Billar di Bareskrim Polri Selasa 22 3 Mau diperkenalkan salah satu temannya dia pun tak keberatan Pada saat itu Rizky Billar berpikir baik menambah jaringan pertemanan Dia juga berpikir pertemanan yang banyak akan dapat menambah terbukanya pintu pintu rezeki Tak lama setelah itu kita melangsungkan pernikahan dan saya mengundang DS untuk hadir ke pernikahan kita Dan di hari H DS memberikan amplop yang isinya Rp 10 juta jelas Rizky Billar Diberi kado pernikahan oleh Doni Salmanan dia bersama Lesti pun menerimanya Sebelum kasus dugaan penipuan melalui platform Quotex mencuat ke publik Rizky Billar menduga penghasilan yang didapat Doni Salmanan dengan cara yang baik dan tidak dilarang oleh undang undang Tapi ternyata carana menghasilkan uang lewat jalan penipuan Siapa sih yang dikasih rezeki tidak bersyukur ya bersyukur saja ucap Lesti Kejora di tempat yang sama Kita kan berteman tidak memandang dari background apa yang penting berteman baik Dengan adanya kejadian ini mudah mudahan saudara DS bisa menjadi sosok yang lebih baik lagi timpal Rizky Billar Penyidik menelurusi aliran dana Doni Salmanan karena diduga bagian dari kasus tindak pidana pencucian uang Dana tersebut rupanya mengalir ke sejumlah publik figur Selain Rizky Billar dan Lesti sejumlah publik figur telah menjalani pemeriksaan penyidik Mereka adalah Atta Halilintar Rizky Febian Arief Muhammad dan Reza Arap Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Quotex pada Selasa 8 3 malam lalu Usai ditetapkan sebagai tersangka Doni Salmanan langsung dikenakan penahanan Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 Undang undang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE Doni Salmanan juga dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3 Pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU jawapos com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: