Hakim Minta Rekam Medis Mantan Pejabat BSB
SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel BSB Aran Haryadi serta Asri Wisnu Wardana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang Dari pantauan persidangan Aran Haryadi selaku Pimpinan Divisi Kredit BSB hadir langsung di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH Jumat 25 3 dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati Sumsel Dengan menggunakan kemeja biru muda Aran Haryadi hanya dilakukan penahanan kota karena terdakwa sebagaimana laporan dari Jaksa Penuntut Umum JPU dalam posisi pasca operasi jantung Untuk itu sebelum JPU membacakan dakwaan khusus untuk terdakwa Aran Haryadi majelis hakim belum menentukan sikap apakah akan dilakukan penahanan tetap di rutan dikarenakan masih menunggu bukti rekam medis pasca operasi yang dialami oleh terdakwa Aran Haryadi Kami menunggu rekam medis terdakwa secepatnya dan akan menentukan sikap apakah terdakwa Aran Haryadi ini layak atau tidak dilakukan penahanan kata hakim ketua Efrata Heppy Tarigan SH MH sebelum mendengarkan dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa Dijelaskannya bukti rekam medis yang terbaru tersebut dibutuhkan tidak terjadi ketimpangan dengan terdakwa lainnya yakni terdakwa Asri Wisnu Wardana yang saat ini telah dilakukan penahanan Sementara satu terdakwa lainnya yakni Asri Wisnu Wardana selaku analis kredit menengah BSB dihadirkan secara online dari layar monitor sidang karena telah dilakukan penahanan di rutan Tipikor Palembang fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: