Eddy Hermanto cs Jadi Saksi untuk Laonma cs
SUMEKS CO PALEMBANG Menggunakan rompi khusus tahanan Tipikor Palembang terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya mantan Kadis PU Sumsel Eddy Hermanto serta empat terdakwa lainnya hadir langsung di ruang sidang Tipikor Palembang Empat terdakwa lainnya itu yakni Syarifuddin Yudi Arminto Dwi Kridayani serta Ahmad Nasuhi Kelima terdakwa tersebut dihadirkan langsung oleh JPU Kejati Sumsel sebagai saksi untuk empat terdakwa lainnya yakni Akhmad Najib Laonma PL Tobing Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara Senin 28 3 Sebelumnya JPU Kejati Sumsel Naimullah SH MH mengatakan pada persidangan kali ini direncanakan akan menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi namun dua saksi lainnya yakni Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin serta Muddai Madang batal dihadirkan langsung dipersidangan Informasi terakhir yang kita dapatkan hanya empat saksi saja yang hadir langsung di sidang untuk pak Alex serta Muddai dihadirkan secara online saja ungkapnya Dari pantauan saat ini persidangan masih belum dimulai masih menunggu lima majelis hakim Tipikor diketuai Yoserizal SH MH Sementara tim JPU serta tim penasihat hukum telah hadir diruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: