Mantan Anggota Dewan Diamankan

Mantan Anggota Dewan Diamankan

SUMEKS CO PALEMBANG Polrestabes Palembang mengamankan seorang tersangka mantan anggota DPRD Sumsel dugaan penipuan kepemilikan tanah yakni berinisial S 56 warga Jl Residen Abdul Rozak Kecamatan Kalidoni Palembang dirumahnya Jum at 25 3 sekitar 17 00 WIB Dugaan penipuan kepemilikan tanah di Jl Bay Pass Alang Alang Lebar Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang Ahad 11 4 sekitar pukul 13 00 WIB Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib membenarkan penahanan tersebut Ya saat ini kita sedang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penipuan kepemilikan tanah kata Mokhammad Ngajib Senin 28 3 Lanjutnya proses perkara terkait laporan penipuan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan Dari proses penyelidikan patut diduga ada bukti yang cukup dan yang bersangkutan sudah ditahan dengan status tersangka Dia tersangka mengklaim itu milik pribadi namun ternyata bidang tanah itu milik orang lain Dengan kerugian diduga total mencapai Rp13 miliar ungkap Mokhammad Ngajib Dalam perkara ini lanjut Ngajib ada tujuh laporan polisi yang terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah yang dimaksud Saling menyimpulkan bahwa itu adalah miliknya Ada beberapa permasalahan terkait tanah saling tumpang tindih kepemilikan Namun ternyata setelah proses hukum ada beberapa peristiwa diantaranya pemalsuan surat surat Ada beberapa yang kami hentikan dan satu perkara sudah inkrah ditangani di Polda Sumsel jadi sudah proses di pengadilan tuturnya Dia menegaskan S adalah masyarakat biasa jadi akan diproses sesuai hukum yang berlaku Saya melihat S sebagai masyarakat biasa kami perlakukan sebagai masyarakat Jadi kami perlakukan sama di mata hukum tutupnya dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: