Rampungkan Berkas, Dua Pejabat BPN Siap Diserahkan

Rampungkan Berkas, Dua Pejabat BPN Siap Diserahkan

SUMEKS CO PALEMBANG Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kejari Palembang tidak lama lagi merampungkan pemeriksan perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada BPN Palembang tahun 2019 Perkara tersebut menjerat dua tersangka oknum pejabat di lingkungan BPN Kota Palembang yakni Ahmad Zairil Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019 Serta tersangka Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung SH dikonfirmasi membenarkan dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan tahap II atau penyerahan barang bukti beserta tersangka ke Jaksa Penuntut Umum JPU Mudah mudahan dalam minggu minggu berkas perkara tersebut rampung dan untuk kemudian segera kita lakukan tahap II penyerahan barang bukti serta tersangka dari penyidik ke penuntut umum kata Hendy Selasa 29 3 Masih kata Hendy sebelumnya tim penyidik Kejari Palembang juga telah memanggil dan memeriksa beberapa anggota Satgas Fisik PTSL Kota Palembang kala itu sebagai saksi untuk diambil keterangan Dijelaskannya penyidikan tersebut guna melengkapi berkas perkara yang menjerat dua tersangka oknum mantan pejabat di lingkungan BPN Palembang tersebut Lebih jauh dikatakannya dalam penyidikan dugaan kasus tersebut selain sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang juga telah melakukan geledah sita di Kantor BPN Palembang Dari penggeledahan tersebut lanjut Hendy diamankan sekitar 200 dokumen dan satu unit komputer terkait dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 Diketahui penerbitan sertifikat tanah PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan salah satu program Presiden Joko Widodo yang tujuannya sangat mulia yakni untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini sulit diikuti masyarakat Adapun kerangka perkara dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019 dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL Akan tetapi dalam perjalanannya pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya Namun kedua tersangka tersebut diainyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak pihak tertentu Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati disinyalir tersangka Ahmad Zairin menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektare sementara Yoke menerima 5 000 meter Akibat perbuatannya kedua tersangka pun akhirnya dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: