Gelapkan Uang Prusahaan untuk Judi Online
nbsp SUMEKS CO MUSI RAWAS Gelapkan uang prusahaan karyawan kontrak PT Lubuklinggau Lestari diamakan Satreskrim Polres Musi Rawas Uang hasil penggelapan itu malah habis untuk judi online Tersangkanya M Satria Perdana 28 warga Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau Kejadiannya tindak pidana penggelapan uang perusahaan itu bermula tersangka yang merupakan salesman diminta oleh kasir kantor PT Lubuklinggau Lestari di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Musi Rawas stor uang ke bank pada Senin 28 3 sekitar pukul 11 00 WIB Jumlah uang yang dititipkan Rp 59 402 800 Ternyata oleh tersangka uang tersebut tidak disetorkan ke bank Sehingga pihak PT Lubuklinggau Lestari melaporkan ke Mapolres Musi Rawas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menjelaskan uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk main judi online Semua uang itu oleh tersangka dideposit ke situs judi online jenis kartu dua domino melalui BCA kata Kasat Rabu 30 3 Dijelaskan Kasat dari uang tersebut tersangka jadi bandar di judi online tersebut Tadinya tersangka mengira akan menang Jika menang bisa mengembalikan uang ke perusahaan dan bisa juga bayar hutang dengan temannya sebesar Rp 25 juta Namun itulah judi tidak selalu menang Tersangka mengalami kekalahan sehingga tidak bisa mengembalikan uang prusahaan dan hutang pada temannya Karena judi itu pula tersangka ini punya hutang dengan temannya dengan cara gadai mobil pungkasnya cj17
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: