Hewan Penular Rabies Wajib Vaksinasi

Hewan Penular Rabies Wajib Vaksinasi

SUMEKS CO PALEMBANG Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia PDHI Provinsi Sumatera Selatan Jafrizal menghimbau masyarakat Sumsel yang memiliki hewan peliharaan wajib melakukan vaksinasi rabies yang bertujuan pencegahan dan penularan rabies Jafrizal mengatakan setiap pemilik hewan wajib memelihara hewannya dengan baik dan melepas hewan peliharaan yang bersifat Hewan Penular Rabies HPR seperti anjing Kalau ini dilakukan maka tidak akan membuat hewan yang rabies seperti anjing jadi kelaparan atau bahkan menggigit yang dapat menularkan rabies kata Jafrizal di Rumah Dinas Walikota Rabu 30 3 siang Jafrizal menyebutkan telah melangsungkan sosialisasi di 4 kecamatan Kota Palembang mengenai vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan Sosialisasi terus dilanjutkan sampai 18 kecamatan Kota Palembang agar tercapai target ujarnya Dikatakannya jika ada masyarakat yang melanggar Perda Perwali seperti tidak vaksinasi rabies hewan peliharaan atau melepas HPR akan dikenakan sanksi berupa penyitaan hewan denda dan diberi sosialisasi Ini memelihara hewan yang HPR tentang tanggung jawabnya beda seperti pelihara hewan hias jika hewan atau anjing menggigit orang lain maka tanggung jawab pemiliknya tegasnya Target tahun 2030 Sumsel bebas rabies untuk mencapainya harus memenuhi persyaratan nya yakni 70 populasi anjing sudah tervaksinasi Selain itu hewan liarnya terkendali untuk pengendalian nya harus ada team kemudian harus ada Perda yang mengatur tentang bebas rabies kalo kota Palembang sudah ada perda dan perwali nya tinggal di eksekusi saja karena target kota Palembang lebih cepat yakni tahun 2024 bebas rabies tukasnya Mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: