Sampaikan Pledoi, Dosen Cabul Minta Keringanan Hukuman

Sampaikan Pledoi, Dosen Cabul Minta Keringanan Hukuman

SUMEKS CO PALEMBANG Terancam enam tahun penjara terdakwa Aditya Rol Azmi oknum dosen FKIP Unsri yang terjerat kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi meminta keringanan hukuman Hal itu disampaikan langsung oleh terdakwa yang dihadirkan secara visual melalui penasihat hukum H Darmawan SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri PN Palembang Kamis 31 3 dengan agenda pembelaan pledoi atas tuntutan enam tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel Diwawancarai usai sidang H Darmawan SH MH mengatakan yang pada intinya meminta agar majelis hakim PN Palembang diketuai Fatimah SH MH agar terdakwa Aditya Rol Azmi dihukum seringan ringannya Karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang melihat langsung peristiwa itu terjadi kata Darmawan Selain itu lanjut mantan ketua DPRD Palembang ini menjelaskan bahwa peristiwa tersebut memang benar adanya dan diakui oleh terdakwa serta menyesali perbuatannya Menurutnya permasalahan hukum yang menjerat terdakwa sejatinya muncul secara spontanitas saja bukan terjadi karena kepribadian terdakwa yang buruk Dan itu dibuktikan berdasarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan serta tidak ada unsur paksaan Saksi saksi yang dihadirkan di persidangan sebagian besar merupakan mantan anak didiknya mengatakan puluhan kali bimbingan di laboratorium tidak ada satu pun ucapan atau perbuatan terdakwa yang menjurus tindak pidana amoral ungkap Darmawan Untuk itu ia berharap pledoi yang disampaikan secara tertulis tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam pertimbangan untuk meringankan hukuman dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Diketahui sebelumnya terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila dan di tuntut dengan pidana selama enam tahun penjara Sekadar mengingatkan pada Desember 2021 lalu Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menetapkan oknum dosen Aditya Rol Asmi sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR korban Dugaan tindak pidana asusila itu dilakukan terdakwa Aditya Rol Asmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu 25 9 2021 Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara TPK bersama korban pada Rabu 1 12 2021 penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban seperti mencium dan meraba korban namun tidak sampai berhubungan badan Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: