Mahasiswa Yakin Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal untuk Dosen Cabul

Mahasiswa Yakin Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal untuk Dosen Cabul

SUMEKS CO PALEMBANG Aditya Rol Azmi oknum dosen FKIP Unsri yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap mahasiswi ajukan pembelaan dan meminta keringanan hukuman atas tuntutan 6 tahun dari penuntut umum Menanggapi hal itu Riski Fitriadin ketua satgas tindak pidana asusila sekaligus perwakilan mahasiswa Unsri mengatakan adalah hak terdakwa jika menginginkan keringanan hukuman Namun kami tetap meyakini majelis hakim dalam putusannya nanti ada pertimbangan tersendiri yang setimpal dengan perbuatan terdakwa kata Riski dikonfirmasi melalui sambungan telepon Kamis 31 3 Dia juga berpendapat bahwasanya jerat pidana tuntutan enam tahun penjara kepada terdakwa berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa rekan mahasiswa lainnya sependapat dengan tuntutan yang nyaris maksimal tersebut Kalau dilihat dari sisi kasusnya itu kita berharap pada sidang vonisnya nanti majelis hakim dapat menjatuhkan pidana maksimal sebagaimana harapan rekan rekan mahasiswa lainnya singkatnya Diberitakan sebelumnya dalam sidang yang digelar Kamis 31 3 terdakwa Aditya Rol Asmi dengan didampingi tim penasihat hukum menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Palembang dari tuntutan enam tahun penjara dari JPU Kejati Sumsel Aditya dinyatakan oleh JPU Kejati Sumsel Murni SH telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila Usai menyampaikan pembelaan pledoi terdakwa majelis hakim diketuai Fatimah SH MH kembali menggelar sidang pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap pledoi yang disampaikan fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: