Ivan Gunawan Kembalikan Uang Rp1 Miliar
JAKARTA Perancang busana Ivan Gunawan mengatakan mengembalikan uang kontrak yang diterimanya sebagai duta brad ambasador aplikasi robot trading DNA Pro kepada penyidik Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri Uang tersebut dikembalikannya saat dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Kamis 14 4 Pada kesempatan hari ini juga dengan niatan saya dan itikad baik saya karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan kata Ivan di Bareskrim Polri Kamis malam Ivan mengakui dirinya dikontrak sebagai brand ambasador DNA Pro selama 3 bulan oleh Group Rudutz salah satu grup yang mengoperasionalkan aplikasi DNA Pro Menurut Ivan dirinya memulangkan uang atas inisiatif sendiri belum ada permintaan atau perintah dari penyidik untuk dikembalikan Ia merasa uang tersebut berasal dari tindak pidana yang merugikan banyak orang Sebenarnya bukan diminta untuk dikembalikan tapi saya yang punya inisiatif untuk mengembalikan jadi saya sebelumnya tidak pernah diminta untuk mengembalikan apa pun tapi saya memang hari ini saya juga enggak mau menerima itu jadi saya lebih baik dikembalikan ucap Ivan Keponakan perancang busana Adjie Notonegoro itu mengaku kejadian tersebut menjadi pembelajaran agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mau memakai jasa pekerja seni sebagai endorese atau sebagai model iklan atau apa pun Saya Ivan Gunawan as a person sebagai publik figur saya tidak mau menerima uang dari tindakan atau hasil dari kejahatan jadi saya kembalikan semua nominal nya enggak etis kalau saya bilang nominal nya berapa bisa tanya dengan penyidik Tapi yang saya sudah lakukan berapa yang sudah saya terima saya kembalikan semuanya tanpa ada kurang nol dan koma nya tutur Ivan Ivan diperiksa oleh penyidik dimintai keterangan sebagai saksi dengan 20 pertanyaan Ivan mengaku dia menceritakan semua kronologi dirinya menjadi brand ambasador DNA Pro Kasubdit I Dittipideksus Kombes Pol Yuldi Yusman membenarkan Ivan Gunawan telah mengembalikan uang sebesar Rp 921 7 juta Nominal itu berasal dari uang kontrak brand ambasador DNA Pro senilai Rp1 090 000 000 Uang tersebut adalah nilai kontrak Ivan Gunawan sebagai brand ambasador DNA Pro Yang dikembalikan Rp 900 sekian karena dipotong pajak seolah olah dia buka akun jadi member anggota DNA Pro ungkap Yuldi Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka yakni inisial YS RU RS RK FR AB ZII JG ST FE AS dan DV Dari 12 tersangka sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis 7 4 yakni RS R Y dan Frangky F Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Jerry Gunanda JG selaku pendiri founder Tim Octopus dan Stefanus Richard SR selaku mitra pendiri co founder Tim Octopus ditangkap pada Jumat 8 4 Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang Undang UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3 Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022 Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 miliar antara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: