Murni Pembelaan Diri, Jadi Alasan Kasus Amaq Sinta di SP3

Murni Pembelaan Diri, Jadi Alasan Kasus Amaq Sinta di SP3

JAKARTA Polda Nusa Tenggara Barat NTB telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3 kasus korban begal Murtede alias Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka SP3 itu dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil kata Kapolda Nusa Tenggara Barat NTB Irjen Djoko Purwanto dalam keterangannya Sabtu 16 4 2022 Menurut Irjen Djoko yang dilakukan Amaq itu murni merupakan pembelaan diri sehingga berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 bahwa penghentian penyidikan kasus tersebut dilakukan demi kepastian hukum kemanfaatan dan keadilan Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat 1 KUHP soal pembelaan terpaksa ujar Djoko Sebagaimana diketahui Amaq Sinta 34 dibegal oleh empat pelaku di Jalan Raya Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat pada Minggu 10 4 2022 lalu Amaq Sinta kemudian mencoba melakukan perlawanan hingga dua orang pelaku begal tewas bersimbah darah Sementara dua lainnya melarikan diri Akibatnya Amaq Sinta yang semula menjadi korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka fir pojoksatu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: