Mantan Kades Tapus Terancam Hukuman Mati

Mantan Kades Tapus Terancam Hukuman Mati

SUMEKS CO Safri 47 mantan Kepala Desa Tapus dan sang adik kandung Zainal Tambunan alias Tambun 38 tersangka pembunuhan terhadap Rasit Gandi 34 warga Dusun II Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim terancam hukuman mati Hal itu disampaikan Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy di dampingi Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani pada rilis ungkap kasus di Halaman Satreskrim Polres Ogan Ilir Minggu 17 4 sore Ini pembunuhan berencana ancaman hukumannya hukuman mati seumur hidup Dan kita juga terapkan Pasal 170 karena secara bersama sama dengan hukuman 15 tahun penjara papar Regan Peristiwa pembunuhan ini jelas Regan berawal dari perselisihan yang terjadi selama ini antara tersangka Safri dengan korban Rasit Perselisihan diantara keduanya berbuntut dendam yang tak jua kunjung usai Sehingga menimbulkan dendam pada diri keduanya Sebelumnya sudah tiga kali mereka ini didamaikan tapi ternyata keduanya saling menyimpan dendam lanjut Regan Adapun kronologi peristiwa berdarah tersebut terjadi berawal saat kedua tersangka melihat korban bersama isteri dan anak anaknya menggunakan sepeda motor NMAX keluar dari rumahnya menuju Palembang pada sore harinya Oleh kedua tersangka lalu dibuntuti dengan menggunakan mobil Avanza Kedua tersangka sempat kehilangan jejak saat di Gelumbang namun mereka tetap melanjutkan perjalanan Akhirnya para tersangka melihat korban di Jalan Lintas Palembang Indralaya KM 18 dan langsung turun serta melakukan penusukan di dada korban kemudian menusuk di bagian paha terang Regan Pada peristiwa tersebut sang isteri Wulandari 27 juga mengalami luka robek di bagian kepala belakang akibat pembacokan yang dilakukan kedua tersangka Pasalnya pada saat sang suami terjatuh Wulandari sempat ingin menyelamatkan sang suami yang sedang dibantai oleh kedua tersangka Jadi kasus ini murni karena dendam pribadi bukan begal seperti yang viral di media sosial ya tutup Regan ety

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: