Penabrak Kepala SDN 83 Jungai Hingga Tewas, Ternyata Sopir Travel
SUMEKS CO PRABUMULIH Teka teki sopir Toyota Avanza warna silver penabrak Kepala SDN 83 Jungai Yanto Black atau MLA Kusnadi Suryanto 50 di Jembatan Layang Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT terjadi pada Jumat 8 April lalu sekitar pukul 11 30 WIB akhirnya terungkap Yanto Black meninggal dunia di lokasi kejadian dan sepeda motor dinasnya Yamaha Jupiter MX warna hitam BG 5739 CZ ringsek Terungkapnya siapa pelaku penabrak Yanto Black jelas membuat keluarga lega Sekitar satu minggu petugas Satlantas melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV di sekitar kejadian Lalu keterangan tukang ojek dan terakhir sejumlah penumpang diturunkan di Simpang Muara Dua Memperjelas kalau pelakunya adalah sopir Toyota Avanza warna silver BG 1612 FE Sopirnya tercatat sebagai Herdin Dian Saputra 30 warga Jalan Mayor Iskandar Lorong Melati RT 014 RW 04 Kelurahan Kemala Raja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Induk Ia pun terpaksa dijemput petugas di kediamannya Kamis 14 4 2022 sekitar pukul 11 00 WIB Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga akhirnya berhasil petugas berhasil membawa Herdin ke Satlantas Polres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang pada lakalantas tersebut Tidak hanya tersangka mobilnya berada di bengkel sedang diperbaiki sudah disita sebagai barang bukti Betul siapa penabrak Kepala SDN 83 Jungai sudah kita ketahui Tersangka sopir travel Baturaja Palembang berinisial HDS 30 warga Baturaja Kabupaten OKU Induk Sekitar seminggu usai kejadian hasil penyelidikan petugas Satlantas berhasil diungkap Tersangka sudah kita amankan dan mobilnya sudah kita sita ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Lantas AKP Lastari didampingi Kanit Laka Iptu Suparno Dari keterangan tersangka akunya usai kejadian langsung melarikan diri dan menyelamatkan diri Sempat menurunkan penumpang di Simpang Muara Dua Penyebab laka itu diakui sopir travel ia sempat hendak menyalip mobil berhenti tahunya sepeda motor dikendarai Yanto Black datang dan terjadilah laka itu Dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan motornya ringsek dan pelaku kabur melarikan diri tukasnya Tersangka sendiri dijerat Pasal 311 UU Lalin dan akan mempertahankan perbuatan di mata hukum Diancam hukuman di atas 5 tahun penjara apalagi tersangka melarikan diri dan hendak menghilangkan barang bukti Kasusnya masih terus kita dalami pungkasnya 03 prabumulihpos co id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: