Bawa 31,5 Kg Sabu dari Malaysia dengan Speedboat, EH Ditangkap di Perairan Pulau Telan

Bawa 31,5 Kg Sabu dari Malaysia dengan Speedboat, EH Ditangkap di Perairan Pulau Telan

SUMEKS CO KEPRI Satresnarkoba Polresta Barelang ringkus berinisial EH 40 di Perairan Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Kepulauan Riau EH diamankan lantaran membawa 31 5 kilogram sabu dari Malaysia Sabu itu disembunyikan di speedboat dan diantarkannya sendirian Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan selain mengamankan pelaku dalam speed boat yang dikemudikannya polisi berhasil menyita barang bukti 31 55 kilogram sabu asal Malaysia Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada upaya penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Tanjung Batu Kabupaten Karimun dalam jumlah besar kata Nugroho kepada GenPi co Kepri Selasa 19 4 Nugroho menyebutkan setelah mendapat informasi pihaknya menelusuri informasi tersebut Kemudian berhasil menangkap pelaku Saat diamankan ia tengah membawa narkoba menggunakan kapal speed boat bermesin tempel 15 PK sebutnya Untuk mengelabui petugas sabu yang dibawa disembunyikan di dalam kursi tempat duduk di dalam speed boat Dari 30 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh merk Cina tersebut diketahui barang bukti narkoba itu memiliki berat sekitar 31 552 kilogram Pelaku ini dijanjikan oleh pemesan akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta setelah sampai ke tangan pemesan yakni PI dan E yang masih dalam pengejaran kata Nugroho Namun saat ini EH baru diberi uang sebesar Rp3 juta sebagai uang muka upah membawa barang haram tersebut Nugroho menyebutkan barang bukti yang diamankan yaitu satu unit speedboat uang tunai Rp2 9 juta handphone dan barang bukti narkotika Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 lima tahun atau penjara 20 tahun ujarnya Nugroho mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kali kedua setelah dirinya menjabat Kapolresta Barelang Penangkapan yang pertama yaitu pada 14 Februari 2022 lalu di Pulau Buaya dengan berat 22 249 kilogram tuturnya genpi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: