Bantah Izin Usaha Pertambangan Ilegal, Tunjukkan Izin Tambang
SUMEKS CO LAHAT Ahmad Solehan alias AS didamping Neko Ferlyno SH selaku kuasa hukumnya mendatangi sekaligus memenuhi panggilan atas laporan yang dilayangkan ke Mapolres Lahat Rabu 20 4 Ahmad Solehan sebelumnya dilaporkan oleh SD atas dugaan terkait masalah izin usaha pertambangan IUP milik SD pada Maret lalu Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat melakukan penyelidikan dan memanggil AS selaku terlapor Neko menegaskan bahwa kliennya Ahmad Solehan dilaporkan atas dasar pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 terkait izin usaha pertambangan BACA JUGA Aktivitas Tambang Pasir Belum Kantong Izin Kami sebagai pihak terlapor membantah usaha klien kami ilegal dan mengkonfrotir hal tersebut Karena klien kami sudah memiliki IUP Jadi kami menjelaskan klien kami sudah memiliki IUP sehingga melakukan penambangan galian C ujar Neko Pihaknya juga menunjukkan bukti bukti IUP milik kliennya ke pihak kepolisian Ahmad Solehan saat dikonfirmasi terkait perkara ini mengatakan sangat berdampak bagi kegiatan usahanya Biasanya ada 10 mobil yang membeli batu ke perusahaannya karena perkara ini membuat konsumen kurang percaya hingga saat ini hanya tiga mobil saja yang membeli batu ujarnya Harapannya agar pihak pelapor tidak melakukan monopoli dalam persaingan dagang dan pihak terlapor berharap agar pihak polisi profesional dalam menangani perkara ini dan fokus pada perkara yang telah dilaporkan oleh SD Salah satu saksi berinisial Asy dari pihak pelapor pada Selasa malam 20 04 mendatangi kediamannya untuk meminta maaf Asy mengaku keliru dalam mengukur titik koordinat terkait ruang lingkup batas IUP yang dimiliki oleh SD Neko menambahkan bahwa Asy ternyata bukan tenaga ahli ataupun pihak yang berkompeten dalam melakukan pengukuran titik koordinat Sementara Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan didampingi Kanit Pidsus Iptu Chandra SH MH mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi Hasil pemeriksaan saksi saksi hari ini akan kita evaluasi dengan alat bukti lainnya sebagaimana 184 KUHP dan juga dengan keterangan ahli serta hasil cek lapangan dari ahli IT ESDM ungkapnya gti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: