Bandar Narkoba Pilih Bayar Denda Rp 800 Juta dan Langsung Bebas

Bandar Narkoba Pilih Bayar Denda Rp 800 Juta dan Langsung Bebas

SUMEKS CO BENGKULU Terpidana bandar narkoba Muksir alias Muk memilih membayar uang denda perkara sebesar Rp 800 juta atas perkara yang dijalaninya dari pada memilih tambahan hukuman Terpidana bandar narkoba tersebut sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara Muksir terbukti menjadi bandar narkoba yang sebelumnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 2019 lalu Denda tersebut sudah diserahkan ke Kejati Bengkulu yang kemudian langsung disetorkan ke kas negara melalui bank pada Selasa 19 4 BACA JUGA Polisi Gerebek Rumah Pasutri Bandar Narkoba di Tungkal Jaya Kemarin uang denda sebesar Rp 800 juta sudah dibayarkan langsung oleh keluarga terdakwa Muksir alias Muk Melalui pihak keluarga dan sudah disetorkan langsung ke kas negara kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani Rabu 20 4 Dengan dibayarkannya denda perkara sebesar Rp 800 juta tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu maka pidana kurungan penjara subsider selama 3 bulan kurang tidak akan dijalani lagi oleh terpidana Maka hukuman kurungan 3 bulan penjara tersebut tidak dijalani lagi oleh terpidana Muksir alias Muk ini sambungnya Lanjutnya Muksir alias Muk sebelumnya merupakan pelaku atau bandar narkoba hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Bengkulu Proses tahapan berkas SPDP persidangan hingga putusan inkracht berkekuatan hukum tetap terhadap yang bersangkutan dilakukan pada tahun 2019 Muksir merupakan tahanan dari Lapas Curup yang merupakan warga Kelurahan Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang Setelah dibayarkan denda perkara ini dan jika dihitung dari pidana yang telah dijalani Maka otomatis dalam waktu dekat terpidana ini akan bebas katanya Perlu diketahui Muksir sendiri pernah juga ditangkap oleh pihak BNN sebelum ditangkap oleh Polda Bengkulu tok rakyatbengkulu com nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: