Usai Diperiksa Bareskrim, Rossa Siap Kembalikan Uang
PENYANYI Rossa selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri Kamis malam untuk dimintai keterangan seputar kegiatan mengisi acara yang digelar oleh DNA Pro di Bali pada Desember 2021 lalu Pemeriksaan tadi tidak terlalu panjang saya cukup menjawab apa yang ditanyakan seputar keterkaitannya apa bahwa saya menyanyi untuk sebuah acara dan kemudian diketahui DNA Pro kata Rossa di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Kamis 21 4 Rossa mengaku bahwa dirinya menyanyi sesuai dengan kontrak yang telah diterima oleh manajemen labelnya tampil dengan membawa satu buah lagu pada acara DNA Pro tersebut Terkait apakah ada dana yang dikembalikannya hari ini Rossa menyebutkan belum ada pengembalian Hanya saja dirinya siap untuk mengembalikan apabila diminta oleh penyidik Menurut dia penyidik sempat menanyakan uang honor menyanyi yang diterima dalam mengisi acara di DNA Pro tersebut untuk dijadikan barang bukti penyidikan kasus tersebut Ditanyakan tadi soal dana insya Allah kalau memang harus dikembalikan Bukan dikembalikan namanya tadi penyidik bilang sebagai barang bukti dititipkan sementara sebelum dibuktikan Bukan uang ini honor dikembalikan kata Rossa Pelantun lagu Tegar itu memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi ia tiba pukul 19 15 WIB dan baru keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 21 24 WIB Sejumlah publik figur turut diperiksa terkait DNA Pro yakni Billly Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis 21 4 lalu penyanyi berinisial N pada Jumat 22 4 kemudian Coky Sitohang dijadwalkan pekan depan Sebelumnya publik figur yang telah diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis 14 4 Ia juga telah mengembalikan kepada penyidik uang senilai Rp 921 7 juta dari Rp 1 090 000 000 honor sebagai brand ambasador yang dikontrak oleh DNA Pro selama 3 bulan Kemudian Rizky Billar dan Lesti Kejora diperiksa Rabu 20 4 selain dimintai keterangan pasangan selebritas ini juga mengembalikan uang kepada penyidik senilai Rp1 miliar Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka tujuh di antaranya telah ditangkap yakni yakni Roby Setiadi RS Russel RU Yoshua YS dan Frangkie FR ditangkap Kamis 7 4 kemudian Jerry Gunanda JG selaku pendiri founder Tim Octopus dan Stefanus Richard SR selaku mitra pendiri co founder Tim Octopus ditangkap pada Jumat 8 4 dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma RK ditahan oleh Polda Metro Jaya Tersangka ketujuh yakni Hans Adre Supit ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu Sementara itu 5 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang DPO tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka yakni Fauzi alias Daniel Zii Eliazar Daniel Piri alias Daniel dan Ferawaty alias Fei Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang Undang UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah Bahkan Kementerian Perdagangan Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat 28 1 lalu antara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: