Tim PPHP Akui tak Laksanakan Uji Laboratorium Beton

Tim PPHP Akui tak Laksanakan Uji Laboratorium Beton

SUMEKS CO PALEMBANG Tim Pejabat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan PPHP pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim mengakui adanya kelalaian tidak sesuai prosedur dalam proses pemeriksaan uji laboratorium beton pembangunan Jalan Pulau Panggung Segamit Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Muara Enim menghadirkan lima staf PUPR sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung Segamit Kecamatan Semende Darat Tengah SDT tahun anggaran 2020 di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang Selasa 26 4 Tiga saksi tim PPHP diantaranya yakni Ahmad Diansyah Agus Rahman serta Mira saat dicecar majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH perihal tidak di lampirkannya dalam berkas administrasi laporan hasil uji beton namun masih tetap dilakukan pencairan Seharusnya itu wajib dilampirkan dalam laporan hasil klarifikasi sebelum pencairan per terminnya namun dokumen uji beton itu tidak ada kata saksi Mira Febrianti sekretaris PPHP Untuk itu dirinya beserta serta dua saksi lainnya mengatakan di hadapan majelis hakim sebagai petugas PPHP tahu bahwa hal tersebut tidak dibenarkan namun tetap dipaksakan agar laporan klarifikasi pekerjaan dibuat seolah olah telah sesuai Kami aku adanya kelalaian kami tersebut pak hakim kilah saksi Agus Rahman Sontak majelis hakim dengan nada meninggi mengatakan bahwa saksi selaku tim PPHP sudah tahu bahwa laporan klarifikasi itu tidak sesuai prosedur namun kenapa tetap dicairkan Untuk itu saya perintahkan kepada JPU dalami peran saksi tim PPHP yang dihadirkan ini mereka juga harusnya bertanggung jawab dalam perkara ini tegas Sahlan perintahkan JPU Atas perintah tersebut Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Ari Prasetyo SH MH mengaku akan segera mempelajari dahulu peran serta kesalahan apa dari masing masing saksi yang dihadirkan tersebut Namun belum bisa kita tindak lanjuti karena kita saat ini masih fokus pembuktian perkara untuk dua terdakwa ini saja dahulu singkatnya Untuk diketahui dalam perkara ini ada dua terdakwa yaitu pejabat PPK dinas PUPR Muara Enim Saiful Rizal selaku PPK Dinas PUPR Muara Enim serta terdakwa Raden Nasran selaku pihak ketiga dengan modus mengurangi volume jalan serta menurunkan kualitas pengerjaannya Dari pengerjaan ruas jalan yang kurang lebih 3 kilometer tersebut ditemukan juga konstruksi jalan yang rusak Akibatnya perbuatannya dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumsel Nomor SR 39 PW07 5 2022 tanggal 04 Februari 2022 ditemukan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp379 juta fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: