58 Tahun Pemasyarakatan, Menkumham: Usia yang Matang dan Sarat Pengalaman

58 Tahun Pemasyarakatan, Menkumham: Usia yang Matang dan Sarat Pengalaman

JAKARTA 58 tahun bukanlah usia yang singkat untuk sebuah perjalan melainkan menjadi usia yang matang dan sarat pengalaman Demikianlah yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menkumham Yasonna H Laoly saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan HBP Ke 58 Rabu 27 4 Setelah selama lebih kurang satu bulan melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan peringatan HBP Ke 58 upacara digelar sebagai puncak perayaan yang diselenggarakan terpusat di Graha Pengayoman Kemenkumham Jakarta dan diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia HBP Ke 58 menjadi momentum yang tepat bagi insan Pemasyarakatan untuk sejenak merenung dan merefleksikan kembali memungut hikmah dari perjuangan para pendahulu Perjuangan itulah yang selanjutnya disusun sebagai penguat niat dan arah langkah dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan Rasa syukur kita bertambah karena pada hari ini kita berhasil memuncaki rangkaian acara Peringatan HBP Ke 58 melalui upacara virtual yang semoga menjadi upacara virtual terakhir Karena doa kita bersama tahun depan kita sudah bisa leluasa bertatap muka harap Menkumham Meskipun terhubung secara virtual dalam suasana yang khidmat ini Yasonna berharap kepada setiap insan Pemasyarakatan dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote untuk dapat memaknai serta mampu menangkap esensi dari peringatan ini yakni Pemasyarakatan PASTI dan BerAKHLAK Mewujudkan Indonesia Maju Pada kesempatan ini pula Yasonna mengajak seluruh insan Pemasyarakatan untuk kilas balik ke tanggal 27 April 1964 yang menjadi titik balik Pemasyarakatan dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan di Lembang Bandung Ia ingin seluruh lapisan Pemasyarakatan dan masyarakat umum untuk kembali berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam konferensi tersebut bahwa tembok hanyalah sebuah alat bukan tujuan Pemasyarakatan Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah tengah masyarakat maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri tegasnya Sudah saatnya gagasan gagasan mengenai kebijakan nonpemenjaraan kembali diwacanakan sebagai alternatif pidana yang lebih manusiawi imbuh Menkumham Di tengah situasi COVID 19 pihaknya mengimbau seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menyikapi secara bijak situasi transisi dari new normal menuju true normal Ia berharap akan ada kebijakan yang menjembatani situasi ini Potret layanan Pemasyarakatan yang pada waktu terakhir disesuaikan dengan kondisi pandemi kini harus mulai memetakan dan menata kembali layanan yang dimungkinkan untuk dibuka ke khalayak umum secara bertahap Pemasyarakatan diharuskan untuk melaksanakan deteksi dini terhadap transisi ini bersinergi dengan stakeholder terkait dan mengambil tindakan tegas secara terukur Menkumham juga menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dan berkontribusi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan Kepada Petugas Pemasyarakatan yang baru saja menerima penghargaan saya ucapkan selamat dan penghormatan setinggi tingginya atas prestasi yang telah diraih Tetaplah semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah tunjukkan rasa cintamu terhadap bangsa dan negara ini dengan memberikan darma baktimu melalui pengabdian yang terbaik pungkasnya Sementara itu turut mengikuti upacara secara virtual jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel yakni Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto Kepala Divisi imigrasi Herdaus pejabat administrasi pada Divisi Pemasyarakatan ketua Dharma Wanita Persatuan I Gusti Ayu Putri Ari dan anggota Dharma Wanita UPT di Palembang ril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: