Lapas Sekayu Usulkan 693 WB dapat Remisi Idul Fitri

Lapas Sekayu Usulkan 693 WB dapat Remisi Idul Fitri

SUMEKS CO Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel mengusulkan 693 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus RK Hari Raya Idul Fitri 2022 Usulan ini sendiri terdiri dari remisi yang termasuk dalam kategori PP 99 sebanyak 179 orang Kalapas Kelas IIB Sekayu Ronald Heru Praptama mengatakan Lapas Sekayu mengusulkan 693 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri Di tahun ini ada 693 orang yang kami usulkan dapat remisi kata Ronald Heru Praptama Jum at 29 4 2022 Ronald Heru menambahkan 693 yang diusulkan remisi itu masing masing mendapat jatah berbeda beda Ada 5 orang dapat jatah remisi dua bulan 32 orang dapat satu bulan lima belas hari 378 orang dapat satu bulan dan 278 orang dapat jatah lima belas hari Dari seluruh jumlah tersebut terdapat 1 orang warga binaan yang diusulkan mendapatkan RK II yang mana setelah menerima remisi ini dapat langsung bebas karena telah habis masa pidana pokok dan langsung menjalankan masa subsider apabila ada subsider sebagai pengganti denda Ronald Heru juga mengatakan pada tahun ini juga pengusulan remisi dilengkapi dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana SPPN pada pengusulan remisi di dalam Sistem Database Pemasyarakatan SDP Untuk perlu diketahui remisi merupakan hak dari warga binaan yang telah memenuhi syarat menerima remisi dan telah diatur dalam Undang Undang Pemasyarakatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: