Penyidikan Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Aset Pemprov Sumsel, Dikebut
PALEMBANG SUMEKS CO Kejakasaan Negeri Kejari Palembang kebut penyidikan kasus dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung PTSL pada Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang Tahun 2018 Kasi Pidsus melalui Kasubsi Penyidikan Kejari Palembang M Aldi SH menegaskan dalam penyidikan perkara tersebut setidaknya sudah lebih dari 20 diambil keterangan sebagai saksi Termasuk diantaranya yang kita panggil sebagai saksi yakni dari Pemprov PUBM lalu pihak BPN Kota Palembang serta warga sekitar lokasi tanah aset milik Pemprov Sumsel kata Aldi dikonfirmasi Ahad 1 5 Kedepannya lanjut Aldi tim penyidik masih terus memanggil sejumlah saksi lainnya guna menemukan alat bukti sekaligus mencari tersangka dalam perkara ini Dibeberkannya selain upaya mencari alat bukti dengan memanggil sejumlah saksi beberapa waktu lalu juga tim penyidik Pidsus Kejari Palembang telah melakukan pengecekan ke lokasi lahan penerbitan sertifikat tanah hak milik diatas aset milik Pemprov Sumsel yang berlokasi di Jalan H Sulaiman Talang Kelapa Kecamatan Alang alang Lebar Saat meninjau atau mengecek langsung lokasi tim penyidik tidak sendiri melainkan dibantu pihak tim Aset Daerah dan BPN Kota Palembang tukasnya Untuk diketahui dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang Dimana pada tahun 2004 di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor 01 Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11 648 M bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel Kemudian pada tahun 2018 di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018 Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang yang hasilnya didapat fakta hukum yakni bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor 01 Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: