693 WBP Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas

693 WBP Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas

Sekayu Sebanyak 693 Warga Binaan Pemasyarakatan WBP di Lapas Kelas IIB Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel mendapat pengurangan pidana atau Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H Di antaranya sebanyak 4 orang langsung bebas Kalapas Sekayu Ronald Heru Praptama mengatakan remisi yang diperoleh masing masing berbeda beda Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang telah dijalani yakni antara 15 hari hingga 2 bulan Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana kata Ronald Heru Praptama Senin 2 5 2022 Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan yang ikut dalam program pembinaan dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sambung Kalapas Sekayu Ia berharap bagi WBP yang mendapat RK II langsung habis masa pidana dapat berbaur dengan masyarakat Serta WBP tersebut tidak kambuh untuk melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminal Harapannya ada perubahan yang terjadi dari diri WBP Artinya cukup kemarin saja mereka terlibat dengan hukum dan sekarang berubah menjadi pribadi yang lebih baik ujar dia ril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: