Permohonan Praperadilan Kasus Penangkapan Narkoba Dikabulkan, Kades Bebas

Permohonan Praperadilan Kasus Penangkapan Narkoba Dikabulkan, Kades Bebas

SUMEKS CO LAHAT Pengadilan Negeri Lahat mengabulkan permohonan pemohon pada sidang praperadilan gugatan dugaan pelanggaran HAM Senin 9 5 Antara Pemohon Herman Samsi Kades Gedung Agung Kabupaten Empat Lawang dengan kuasa hukumnya Joko Bagus SH Herman Hamzah SH dan Pasten Hard Dengan termohon satu Kapolres Empat Lawang Kasatres Narkoba Empat Lawang juga Dansat Brimob Polda Sumsel Dalam sidang yang diketuai Anugerah Merdekawaty Maesya Putri SH mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian menyatakan penetapan tersangka adalah tidak sah BACA JUGA Praperadilan Ditolak Selebgram ini Jadi Pesakitan Menyatakan surat perintah penangkapan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penahanan tidak sah menyatakan penggeledahan termohon adalah tidak sah menyatakan penyitaan tidak sah Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon Dan membebankan biaya perkara kepada negara Pantauan di lapangan dalam sidang praperadilan sekitar 100 massa dari warga Desa Gedung Agung Kabupaten Empat Lawang melakukan aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri mengawal proses sidang yang sedang berlangsung Dikawal ketat oleh pihak Polres Lahat dan Brimobda Polda Sumsel Usai sidang dan harapan massa terkabul massa meneriakan Takbir dan seketika menggemakan depan Kantor Pengadilan Negeri Lahat Ya pada saat penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang melibatkan Brimob Polda Sumsel diduga ada pelanggaran HAM terhadap klien kami Herman Samsi ujar Herman Hamzah SH didampingi Joko Bagus SH dan Pasten Hard SH 9 5 Lanjut Herman agenda persidangan hari ini menyampaikan dan mendengarkan kesimpulan serta keputusan sidang praperadilan antara pemohon Herman Samsi dan termohon satu Kapolres Empat Lawang termohon dua Kasatres Narkoba Polres Empat Lawang dan termohon tiga Dansat Brimob Polda Sumsel Alhamdulillah keputusan hakim sangat memuaskan antara posita dalil dalil gugatan dan petitum Amar yang dimintakan kami sebagian dikabulkan terkait proses penangkapan penggeledahan penetapan dan penahanan klien kami pada saat 27 Maret 2022 Alhamdulillah klien kami bisa pulang kerumah dan terlepas dari seluruh jerat hukum sampainya Sementara kesempatan yang sama dari bidang hukum dari Polda Sumsel AKBP Asep mengemukakan bahwa ini masalah praperadilan tidak menghapus tidak pidana Terkait dikabulkannya permohonan praperadilan dengan berapa pertimbangan tadi Maka akan dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan peraturan yang ada Secara administrasi ada kekurangan dan akan kita kembali perbaiki yang mengacu dengan pertimbangan hakim tadi tutupnya Terpisah Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK bersama Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda AKBP Patria Yudha Rahadian menyampaikan kegiatan aksi damai pada hari ini berjalan dengan damai Kedua pimpinan tersebut mengimbau agar jangan ada anarki terhadap kegiatan aksi damai masa gti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: