Otori Efendi Dituntut Hukuman Mati
SUMEKS CO OKU Sidang kasus pembunuhan lima orang di desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya OKU kembali digelar di Pengadilan Negeri Baturaja selasa 10 5 2022 Sidang kali ini majelis hakim dan terdakwa Otori Efendi alias Sueb alias Eef mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum JPU Sidang yang digelar secara virtual tersebut dipimpin hakim ketua Hendri Agustian Pada sidang tersebut JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati Jaksa penuntut umum Armein Ramdani SH mengungkapkan ada beberapa alasan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati diantaranya perbuatan terdakwa sudah tidak manusiawi karena dilakukan dihadapan aanak anakdan menghabisi lima nyawa sekaligus Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak kooperatif saat di persidangan Inilah beberapa pertimbangan sehingga kita menuntut hukuman mati sesuai dengan pasal 338 dan 340 KUHP Ujar Armein Sementara itu usai tuntutan dibacakan JPU terdakwa mengaku tidak akan membacakan atau menyampaikan secara langsung keberatannya atas tuntutan JPU Tadi juga kita bacakan terdakwa juga wajib menjalankan hukuman kurungan dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu yang dibebankan kepada negara Jelasnya Sementara itu sidang lanjutan dengan agenda vonis terhadap terdakwa kembali akan digelar dua pekan Kedepan atau 24 Mei mendatang Ar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: