Ahli Waris Kirim Surat Permohonan ke Gubernur Sumsel hingga Presiden Jokowi
SUMEKS CO Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan ukur ulang terhadap lahan seluas lebih kurang 100 hektar di Jl Jepang Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang Rabu siang Lahan tersebut diperebutkan oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah dan PT Wahana Bara Santosa WBS Turut dihadiri instansi terkait diantaranya dari Kantor ATR BPN Kota Palembang ATR BPN Ogan Ilir OI Kanwil ATR BPN Sumsel dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Otda Namun sebelum proses pengukuran nyaris ricuh lantaran dipicu saat dua orang petugas kepolisian Polsek Indralaya Utara yang berupaya menghalang halangi upaya dari warga pemilik tanah untuk menutup jalan yang dilewati kendaraan berat milik PT WBS BACA JUGA Pengukuran Ulang Batas Lahan 100 Hektar di Jalan Jepang Nyaris Ricuh Kami menilai lahan tersebut saat ini berstatus quo lantaran tengah dilakukan upaya hukum di kepolisian Kenapa kami dihalang halangi kalau kami dilarang harusnya dari PT WBS juga tidak diperbolehkan beraktivitas kata Megawati putri dari almarhum Kompol Purn HM Tanawi HS Total lahan milik almarhum ayahnya seluas 40 hektar dan lahan masyarakat seluas 60 hektar bersertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh BPN Kota Palembang di tahun 2010 silam Nah lahan seluas 100 hektar ini juga diklaim oleh PT WBS dengan sertifikat di tahun 2015 yang dikeluarkan BPN Ogan Ilir Hasil koordinasi dengan BPN Kota Palembang dan Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Sumsel dari ketetapan sengketa tapal batas wilayah antara Palembang dan Ogan Ilir diputuskan tanah kami ini masuk wilayah Kota Palembang ungkap Mega Ahli waris juga sudah mengirimkan surat permohonan sekaligus meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada Gubernur Sumsel Kapolda Sumsel Kejati Sumsel Kapolri hingga Presiden Joko Widodo Kami mengirimkan surat permohonan sekaligus mengadu dan meminta perlindungan hukum tandas Megawati Ditambahkan H Udin pemilik lahan lainnya mereka mengendus telah terjadi permainan oleh PT WBS yang diduga Direktur Utamanya Eric Rahardja yang mengajukan surat ke Kementerian ATR BPN Yang merekomendasikan pembatalan SHM milik warga tahun 2010 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Palembang Kami memohon Presiden Joko Widodo agar membatalkan sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN Ogan Ilir di tahun 2015 Serta menjadikan lahan ini status quo imbuhnya Di tempat yang sama Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan terkait kasus ini pihaknya belum dapat menentukan kepemilikan tanah ini baik klaim warga maupun PT WBS Kedua belah pihak sama sama mengklaim memiliki SHM dan sama sama melapor dalam kasus ini dan kami hormati keduanya Kami akan selidiki kenapa sampai ada penerbitan dua SHM baik oleh BPN Kota Palembang maupun BPN Ogan Ilir kata Tulus Mirzan Farizal bagian eksternal PT WBS menyayangkan adanya upaya penutupan dari ahli waris dan warga yang mengaku sebagai pemilik tanah Kami jelas kaget karena ada aktivitas yang harus berlangsung di jalan khusus angkutan batubara ini Ada aturan pertambangannya jika ditutup paksa jika dilanggar ada konsekuensi hukumnya ujarnya Dasar SHM PT WBS adalah SHM tahun 2015 yang dikeluarkan oleh BPN Ogan Ilir Kemudian lahan tersebut dibangun jalan khusus untuk angkutan batubara yang baru dibeli pada tahun 2018 dari PT Budi Bhakti Prima BBP Arahan pihak Polda Sumsel untuk konfirmasi dan melakukan ukur ulang kami ikut hadir di sini Kami punya sertifikat mereka juga punya Mari kita selesaikan menurut aturan hukum berlaku tutup Mirzan dho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: