JPU Hanya Tuntut 1,5 Tahun Terdakwa Kabid-Kontraktor

JPU Hanya Tuntut 1,5 Tahun Terdakwa Kabid-Kontraktor

SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Muara Enim menuntut dua terdakwa korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung Segamit Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020 bernama Saiful Rizal Kabid Dinas PUPR Muara Enim serta kontraktor proyek Raden Nasran dengan pidana 1 5 tahun penjara JPU Kejari Muara Enim dalam sidang yang digelar Kamis 12 5 menuntut kedua terdakwa dengan pidana 1 5 tahun penjara karena dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara bersama sama hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp379 juta Kedua terdakwa yang dihadirkan secara visual dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH dijerat melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI tentang tindak pidana korupsi Adapun pertimbangan hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi serta perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara ungkap JPU Sementara hal yang meringankan masih kata JPU yakni para terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara mengakui dan menyesali perbuatan serta terdakwa belum pernah dihukum Usai membacakan tuntutan pidana majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kedepan kepada tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan pledoi Usia sidang Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH MH menjelaskan dari perkara tersebut tim penuntut umum berdasarkan fakta persidangan telah menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh para terdakwa Sebagaimana tertuang dalam pedoman tuntutan pidana nomor 1 tahun 2019 mempertimbangkan seluruh kerugian negara yg di timbulkan dalam perkara ini telah di kembalikan sebesar Rp379 juta Sehingga hal ini di perhitungan sebagai pengembalian keuangan negara jelasnya Diketahui dalam dakwaan JPU terhadap laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Sumsel Nomor SR 39 PW07 5 2022 tanggal 4 Februari 2022 ditemukan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp379 juta dari nilai pagu anggaran Rp1 2 miliar Modus korupsi yang dilakukan oleh dua terdakwa Saiful Rizal selaku PPK Dinas PUPR Muara Enim serta terdakwa Raden Nasran selaku pihak ketiga yakni dengan mengurangi volume jalan serta menurunkan kualitas pengerjaannya Dari pengerjaan ruas jalan yang kurang lebih 3 km tersebut ditemukan juga konstruksi jalan yang rusak fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: