UU TPKS Resmi Diundangkan, Puan Minta Peraturan Turunan Segera Terbit

UU TPKS Resmi Diundangkan, Puan Minta Peraturan Turunan Segera Terbit

SUMEKS CO Ketua DPR RI Puan Maharani bersyukur karena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPKS sudah resmi diundangkan melalui Lembaran Negara setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 12 April 2022 Ia pun meminta agar pemerintah segera menerbitkan peraturan peraturan turunan dari UU TPKS Kita kini bisa semakin lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diimplementasikan Kita berharap dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat khususnya kaum perempuan dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual kata Puan Kamis 12 5 2022 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin 9 5 lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120 Puan mengingatkan Pemerintah untuk cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan semakin baik Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu Puan mengatakan implementasi UU TPKS tak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual Namun juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban Lewat UU TPKS dan aturan turunannya Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban sebut Puan Nantinya akan ada 5 peraturan pemerintah PP dan 5 peraturan presiden perpres yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS Puan pun menggarisbawahi aturan terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual Aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali buntu akibat belum adanya aturan khusus ungkapnya Kita berharap dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para stakeholder terkait korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan tambah Puan Mantan Menko PMK itu pun meminta agar Pemerintah gencar melakukan sosialisasi mengenai UU TPKS beserta aturan turunannya Untuk yang pertama adalah di kalangan internal seperti kementerian lembaga pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum Sehingga tidak lagi ada alasan pemakluman terhadap bentuk bentuk kekerasan seksual sekecil apapun itu Dan apabila terjadi tindak kekerasan seksual penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas ujarnya Tak hanya itu Puan juga mengingatkan agar Pemerintah masif mensosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya kepada masyarakat Ia menilai Pemerintah bisa bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS jpg jawapos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: