Lagi, Kejari Prabumulih Tetapkan Tersangka Kasus Suap KPU Prabumulih

Lagi, Kejari Prabumulih Tetapkan Tersangka Kasus Suap KPU Prabumulih

SUMEKS CO PRABUMULIH Kejaksaan Negeri Kejari Prabumulih kembali metapkan satu tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi pemilihan legislatif usai menggelar rekonstruksi di halaman kantor Kejari Prabumulih Rabu 18 5 Sebelumnya DR EF TY yang merupakan calon anggota DPR RI Dapil 2 Sumsel Tahun 2019 ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan anggota KPU Prabumulih Andre Swantana sebelumnya sudah ditetapkan tersangka Kejari Prabumulih melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Prabumulih terlebih dahulu melakukan gelar perkara rekonstruksi untuk mendapat gambaran yang jelas tentang kronologis kejadian perkara tindak pidana korupsi serta untuk menguji kebenaran keterangan tersangka Rekontruksi tersebut dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik Zit Mutaqin disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH dan Kasi Intel Anjasra Karya Dalam rekontruksi terungkap peranan tersangka DR EF Thana Yudha dalam perkara tersebut sebagai pemberi suap atau pemberi gratifikasi terhadap Andre Swantana Terungkap pula tersangka Andre Swantana yang saat itu masih berstatus sebagai anggota KPU Kota Prabumulih menjanjikan melalui saksi BH kepada DR EF Thana Yudha selaku caleg DPR RI dapat mencarikan suara sebanyak 20 ribu suara dengan rincian 10 ribu suara di Kota Prabumulih dan 10 ribu suara di Kabupaten Muara Enim Saat itu Andre Swantana menghargai satu suara Rp20 ribu sehingga totalnya Rp400 juta Namun saat itu DR EF TY hanya menyanggupi memberi uang sebesar Rp350 juta Selanjutnya uang tersebut diserahkan saksi BH kepada Andre Swantana melalui adiknya DN Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya dan Ketua Tim Penyidik Zit Mutaqqin mengatakan rekontruksi merupakan teknik pemeriksaan penyidik dalam rangka mengulang kembali bagaimana kejadian persitiwa terhadap perbuatan pelaku dari keterangan saksi dan tersangka Rekontruksi dibuat seobjektif mungkin karena kejaksaan negeri prabumulih harus transparan dalam rangka penyidikan dalam rekontruksi ada versi masing masing Kalau tersangka tidak sesuai dengan versi dia silahkan nanti kita buatkan versi mereka seperti apa ucap Roy Riadi Ditanya langkah apa yang akan dilakukan setelah dilakukan rekontruksi Roy Riady menuturkan pihaknya masih menunggu hasil kesimpulan penyidik dari rekontruksi tersebut Kita tunggu laporan tim penyidik imbuhnya Menyusul Andre Swantana selaku penerima suap DR EF TY ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kejari Prabumulih dan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Prabumulih Mulai hari ini DR EF TY sudah resmi tersangka dan sudah ditahan tukasnya chy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: